Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penjual Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merilis pengungkapan jaringan internasional penjualan phishing tools dengan dua tersangka serta penyitaan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar di Jakarta.

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan siber berupa akses ilegal ke akun dan data korban.

Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT diamankan bersama barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari temuan situs wellstore yang diduga menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing.

“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses,”ujar Brigjen Pol. Himawan.

Menurutnya, dari hasil pendalaman penyidik, situs tersebut terhubung dengan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai sarana komunikasi, transaksi, hingga pengiriman script kepada pembeli.

Penyidik mengungkap, tersangka GWL telah memproduksi dan menyempurnakan phishing tools sejak tahun 2017, sebelum mulai menjual dan mendistribusikannya pada 2018 melalui sejumlah situs.

“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018,”jelas Himawan.

Untuk memperluas bisnis ilegalnya, tersangka membuat sejumlah website, yakni wellstore.com pada 2018, kemudian wellstore dan wellsoft pada 2020. Ketiga situs itu terhubung dengan Telegram sebagai media transaksi dan distribusi perangkat lunak.

Sementara Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan perkara ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, penyidik kemudian melakukan undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan perangkat lunak tersebut benar digunakan dalam aktivitas phishing dan akses ilegal.

“Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto,”ungkap Irjen Pol. Nunung.

Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil membongkar jaringan penjualan phishing tools berskala internasional dengan jumlah pembeli dan korban yang sangat besar.

Polri mengidentifikasi sedikitnya 2.440 pembeli dalam periode 2019 hingga 2024 serta 34.000 korban di berbagai negara.

Dua tersangka, yakni GWL dan FYT, ditangkap di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Akibat aksi para tersangka, kerugian global diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar.

Irjen Nunung juga menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI,”tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan kejahatan digital lintas negara.

“Ke depan, Polri akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks,”paparnya.(*)

Pos terkait