JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dalam pengembangan terbaru, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Mery Christine Kiling dan Marselus Vernandus ditangkap pada Selasa (12/05/2026) kemarin, oleh tim gabungan kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan Ishak dan kelompoknya.
“Penangkapan Marselus Vernandus dan Mery Christine Kiling terkait jaringan sindikat narkoba tersangka Ishak dan kawan-kawan,” ujar Eko, Jumat (15/05/2026).
Dari hasil penyidikan, keduanya memiliki peran sebagai penghubung antara DJS dengan bandar utama Ishak. Bahkan, Mery Christine Kiling yang disebut sebagai calon istri Ishak diduga berperan sebagai bendahara hasil penjualan narkotika.
Selain itu, Mery juga diduga terlibat dalam proses pengemasan sabu serta penjualan narkotika di salah satu loket yang disewa oleh Ishak.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait keberadaan jaringan Ishak di wilayah Kutai Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka di sebuah rumah di area Galian C milik perusahaan BPS (Batuharta Pepas Asa Sejahtera).
“Penangkapan dilakukan di lokasi bersama para pekerja di area tersebut,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut di wilayah Kalimantan Timur.(*)






