IRT di Ampana Tete Ditangkap, Satresnarkoba Polres Touna Sita 163 Paket Diduga Sabu

Petugas Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una memperlihatkan tersangka beserta ratusan paket diduga narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti hasil penggerebekan di Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete.

TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MLK (47) diamankan dalam operasi penggerebekan di Desa Uebone, Kecamatan Ampana Tete, Rabu malam (13/05/2026).

Dari tangan terlapor, polisi menyita sebanyak 163 paket siap edar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 66,86 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, IPTU Rizal Polii, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena wilayah mereka diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ujar IPTU Rizal Polii.

Usai mengumpulkan informasi yang cukup, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap terlapor sekitar pukul 22.00 WITA.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan ratusan paket diduga sabu yang telah dikemas siap edar. Selain narkotika, polisi juga mengamankan 10 klip plastik kosong, satu tas samping merek Eiger, satu tas kecil warna hitam, uang tunai sebesar Rp8 juta, tiga buah pipet, selembar kain warna abu-abu, kantong plastik warna biru dan hitam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tojo Una-Una untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MLK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Tojo Una-Una.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan tersangka, termasuk analisis IT untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika ini,” tambah IPTU Rizal Polii.

Sementara itu, Kapolres Tojo Una-Una AKBP Yanna Djayawidya melalui Kasihumas IPTU Martono mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas IPTU Martono.(*)

Pos terkait