POLMAN,– Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar kembali melaksanakan pelayanan sosial melalui proses reunifikasi terhadap seorang lansia terlantar bernama Ahmad Hidayat alias Mada’ (63), Kamis (14/5/2026).
Proses reunifikasi tersebut berjalan lancar dengan melibatkan lintas sektor antara Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Ahmad Hidayat diketahui berstatus tidak menikah dan tidak memiliki anak. Lansia tersebut juga mengalami kondisi stroke ringan sehingga membutuhkan pendampingan dan perawatan keluarga.
Sebelumnya, ia diketahui tinggal di wilayah Jalan Poros Palu–Bangga, Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam proses reunifikasi, Ahmad Hidayat diantar langsung oleh Camat Dolo Selatan Kabupaten Sigi bersama staf menuju Kabupaten Polewali Mandar untuk dipertemukan kembali dengan keluarganya.
Setibanya di Polewali Mandar, Ahmad Hidayat diterima langsung oleh pihak keluarga didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar di rumah keponakannya, Diana, yang berada di Jalan Masjid Jami, Lingkungan Tanro, Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali.
Pihak keluarga menyatakan kesediaannya untuk menerima, merawat, dan mendampingi Ahmad Hidayat selama menjalani proses pemulihan kesehatan dan kehidupan sosialnya.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, Andi Sumarni, S.Sos. mengatakan reunifikasi keluarga menjadi salah satu pendekatan penting dalam penanganan lansia terlantar agar mereka tetap mendapatkan perhatian, kasih sayang, dan perlindungan dari keluarga terdekat.
“Pendekatan reunifikasi keluarga diharapkan mampu memberikan dukungan sosial dan emosional bagi lansia sehingga proses pemulihan dan pendampingan dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan reunifikasi tersebut, sejumlah pihak turut terlibat, di antaranya Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, Camat Dolo Selatan Kabupaten Sigi, Puskesmas Baluase Kabupaten Sigi, Puskesmas Massenga Kabupaten Polewali Mandar, serta Pemerintah Kelurahan Polewali.
Sebagai tindak lanjut pasca reunifikasi, Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar juga menyiapkan sejumlah intervensi sosial guna mendukung kebutuhan Ahmad Hidayat. Di antaranya fasilitasi perpindahan dokumen kependudukan melalui Dinas Dukcapil, fasilitasi Universal Health Coverage (UHC), bantuan Atensi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, serta bantuan biaya hidup melalui BAZNAS.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap Ahmad Hidayat dapat memperoleh perlindungan sosial yang lebih baik dan menjalani masa tuanya dengan lebih layak bersama keluarga.(*)






