Sahroni Desak Polisi Beking Kejahatan Dipecat dan Dipidanakan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak institusi Polri bertindak tegas terhadap anggota yang terbukti menjadi pelindung praktik kejahatan. Ia meminta oknum aparat yang terlibat perjudian, narkoba hingga korupsi tidak hanya dipecat, tetapi juga diproses pidana tanpa kompromi.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni sebagai bentuk dukungan terhadap instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto yang meminta aparat negara dibersihkan dari praktik ilegal dan penyalahgunaan kewenangan.

Bacaan Lainnya

Menurut Sahroni, Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah Presiden dalam menertibkan aparat yang masih bermain di belakang kejahatan. Ia menegaskan seluruh jajaran penegak hukum wajib tunduk terhadap komitmen pemberantasan praktik ilegal yang digaungkan pemerintah.

“Jangan ragu lakukan PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat dan proses pidana terhadap setiap oknum yang masih nekat jadi beking,” tegas Sahroni, Jumat (22/05/2026).

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menilai tidak boleh ada lagi aparat yang memanfaatkan jabatan untuk melindungi aktivitas pelanggar hukum. Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan tanpa melihat pangkat maupun kekuasaan.

“Tidak peduli seberapa tinggi pangkat dan pengaruhnya, kalau masih merugikan masyarakat dan melindungi kejahatan, harus disikat habis. Tidak ada pandang bulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026) lalu, meminta masyarakat aktif merekam dan melaporkan aparat yang melakukan pelanggaran hukum.

Presiden bahkan meminta warga memanfaatkan telepon genggam untuk mendokumentasikan dugaan penyimpangan aparat sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau ada aparat yang tidak beres, video saja dan laporkan. Negara tidak boleh kalah dengan oknum,” tegas Prabowo.

Selain aparat penegak hukum, Presiden juga meminta kementerian dan lembaga melakukan pembersihan internal terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.(*)

Pos terkait