Polisi Ringkus Komplotan Geng Motor Busur di Maros, Dua Warga Jadi Korban

Petugas Satreskrim Polres Maros bersama tim gabungan memperlihatkan sejumlah remaja yang diduga anggota geng motor.

MAROS – Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros bersama Regu Patroli Perintis Presisi Samapta dan Polsek Tanralili berhasil meringkus komplotan geng motor yang selama ini meresahkan masyarakat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Sebanyak 10 remaja diamankan usai diduga terlibat dalam aksi penyerangan brutal terhadap warga menggunakan senjata tajam jenis busur panah.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan pengejaran terhadap para pelaku di sejumlah lokasi, termasuk rumah masing-masing anggota komplotan.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, tim telah mengamankan 10 orang remaja anggota komplotan geng motor yang terlibat aksi penyerangan menggunakan busur. Saat ini mereka sudah berada di Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ridwan kepada awak media, Senin (25/05/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi brutal itu bermula saat para pelaku melakukan konvoi ugal-ugalan pada malam hari. Dalam perjalanan, mereka diduga menyerang warga secara acak tanpa motif yang jelas.

Para pelaku disebut berboncengan menggunakan sepeda motor sambil berteriak memprovokasi pengguna jalan maupun warga yang sedang berkumpul di pinggir jalan. Tidak lama kemudian, mereka melepaskan anak panah busur ke arah korban sebelum melarikan diri.

“Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, berteriak memprovokasi, lalu melepaskan anak panah atau busur ke arah warga,” ungkapnya.

Akibat serangan tersebut, dua warga mengalami luka tancap pada bagian punggung dan tangan. Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa busur panah dan parang yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan.

“Kami tidak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam nyawa warga. Para pelaku akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas AKP Ridwan.

Polisi mengungkapkan sebagian besar pelaku masih berstatus di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan melibatkan pendampingan dari pihak terkait.

Saat ini, Polres Maros masih melakukan pengembangan guna memburu anggota geng motor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

Polisi juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminal dan kekerasan jalanan.(*)

Pos terkait