POLMAN,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar melalui tiga Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan akhir pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD.Selasa 30 Juni 2026.
Ketiga Ranperda tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dan direkomendasikan untuk disetujui serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Ranperda yang dibahas meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam laporan masing-masing, Pansus I, Pansus II, dan Pansus III menyampaikan bahwa proses pembahasan berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, serta penghormatan terhadap berbagai masukan yang berkembang selama pembahasan.
Ketua Pansus I Agus Pranoto menjelaskan bahwa perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih baik.
Sementara itu, Pansus II H.Nurdjn Tahir menyampaikan bahwa perubahan kedua Perda tentang Pemilihan Kepala Desa bertujuan menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan pelaksanaannya.
Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan pedoman yang lebih jelas dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Adapun Pansus III memfokuskan pembahasan pada perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan tersebut dinilai penting untuk memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta penyaluran aspirasi masyarakat.
Selama proses pembahasan, ketiga panitia khusus melaksanakan berbagai tahapan mulai dari pencermatan dan pengkajian substansi, rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD), konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, tenaga ahli, hingga kunjungan kerja ke sejumlah daerah sebagai bahan perbandingan dan penyempurnaan materi Ranperda.
Pembahasan juga melibatkan harmonisasi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), serta berbagai OPD terkait.
Setelah melalui proses finalisasi, ketiga Ranperda telah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat yang memberikan sejumlah masukan terhadap penyempurnaan redaksi dan materi muatan. Seluruh catatan hasil evaluasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui rapat pemantapan konsepsi hingga menghasilkan naskah final yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan pembentukan produk hukum daerah.
Meski demikian, ketiga panitia khusus menilai bahwa implementasi Perda nantinya masih memerlukan aturan pelaksana berupa Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam laporan akhirnya, Pansus I, Pansus II, dan Pansus III secara bersama-sama merekomendasikan kepada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar agar ketiga Ranperda tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Seluruh panitia khusus juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, anggota DPRD, Sekretariat DPRD, tenaga ahli, OPD terkait, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses pembahasan berlangsung.
Dengan disahkannya ketiga Ranperda tersebut nantinya, DPRD berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah dan desa, memperkuat pelayanan publik, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar.(*)






