PKL Disapu Satpol, Ritel Nakal Aman: Sappe Ledakkan Kritik Ketidakadilan

Penertiban PKL oleh anggota Satpol PP Kota Parepare

PAREPARE – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) musiman penjual durian di sekitar Jembatan Sumpang Minangae oleh Satpol PP bersama Dinas Perhubungan dan Kelurahan Lumpue memicu sorotan tajam. Video anggota dewan membela pedagang kecil viral, memperlihatkan ketegangan antara kebijakan pemerintah kota dan nasib rakyat kecil.

Anggota Komisi II DPRD Parepare, Sappe dari Fraksi PKS, menuding pemerintah tidak konsisten dalam menegakkan aturan. “Pemberdayaan UMKM hanya sebatas wacana belaka jika kondisi seperti ini terus terjadi,” tegasnya, Kamis, 9 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Ia menyoroti keberadaan retail modern di Jalan Nurusamati, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, yang tetap beroperasi meski jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda). “Retail itu berlindung di balik Perwali. Padahal, secara hukum, Perda lebih tinggi dari Perwali. Ini bentuk ketidakadilan,” ujarnya.

Sappe juga menyinggung praktik pemanfaatan bahu jalan di berbagai titik kota, termasuk Car Free Day (CFD) dan penggunaan Lapangan Andi Makkasau, di mana pelaku UMKM dikenakan biaya jutaan rupiah. “Kalau masyarakat melihat pengusaha besar dibiarkan, sementara pedagang kecil ditertibkan, itu jelas tidak adil,” katanya berang.

Terpisah, dikutip dari sejumlah laman media lokal Kepala Satpol PP Parepare, Ulfa Lanto, menegaskan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Langkah ini bukan semata menindak satu pedagang, melainkan menjaga ketertiban ruang publik. Jika pelanggaran dibiarkan, jumlah PKL akan terus bertambah dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.

Menurut Ulfa, lokasi Jembatan Sumpang Minangae adalah jalur nasional yang telah dilengkapi rambu larangan berhenti. “Berdasarkan ketentuan, area tersebut tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan,” jelasnya.

Penertiban ini berlandaskan Perda Kota Parepare tentang Pembinaan dan Penataan PKL, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Ketertiban Umum. Seluruh tindakan Satpol PP juga berpedoman pada Standar Operasional Prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.

UMKM vs Ritel

Kebijakan ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Publik menilai pemerintah lebih keras terhadap pedagang kecil, sementara pengusaha besar yang melanggar aturan justru aman. Kritik DPRD memperkuat persepsi bahwa penegakan perda tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Sejumlah warga menilai keberadaan PKL musiman seperti penjual durian justru memberi warna ekonomi lokal dan menjadi bagian dari denyut kehidupan masyarakat. “Kalau ditertibkan tanpa solusi, pedagang kecil akan semakin terpinggirkan,” kata Imam seorang warga.

Kasus ini memperlihatkan dilema klasik antara penegakan aturan dan keberpihakan pada rakyat kecil. DPRD menuntut konsistensi, sementara pemerintah berdalih menjaga ketertiban. Ketegangan ini menjadi ujian transparansi dan keadilan dalam tata kelola kota.

Pos terkait