POLMAN,–Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Indonesia Bebas Pasung melalui pendampingan advokasi pembebasan pasung terhadap seorang penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Barumbung, Kecamatan Matakali, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, Muh. Faizal, ST., M.AP., terhadap seorang perempuan berusia 28 tahun berinisial Mawar (nama samaran) yang telah mengalami pemasungan selama bertahun-tahun.
Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Kementerian Sosial RI melalui Sentra Nipotowe Palu sekaligus wujud sinergi lintas sektor dalam mempercepat terwujudnya Indonesia Bebas Pasung. Program tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas mental memperoleh hak atas pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, serta kehidupan yang lebih layak dan bermartabat.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Pokja Disabilitas UPT Kementerian Sosial RI Sentra Nipotowe Palu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Desa Barumbung, Penanggung Jawab Program Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan, serta Perawat Kesehatan Jiwa Puskesmas Matakali.
Melalui proses advokasi tersebut, keluarga diberikan edukasi mengenai pentingnya menghentikan praktik pemasungan dan membangun komitmen bersama untuk memberikan akses pengobatan, pendampingan, serta rehabilitasi yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, Muh. Faizal, mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut, Mawar direncanakan akan dirujuk untuk menjalani perawatan di ruang kesehatan jiwa RSUD Hj. Andi Depu. Namun, proses rujukan belum dapat dilaksanakan karena seluruh tempat tidur di ruang perawatan jiwa masih penuh.
“Yang bersangkutan akan segera dirujuk setelah tersedia kamar perawatan. Selama masa menunggu, Dinas Sosial bersama Dinas Kesehatan, Puskesmas Matakali, pemerintah desa, dan pihak keluarga akan terus melakukan pemantauan serta pendampingan guna memastikan kondisinya tetap aman dan memperoleh penanganan yang diperlukan,” ujar Muh. Faizal.
Melalui pendampingan ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap praktik pemasungan terhadap penyandang disabilitas mental tidak lagi terjadi. Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memberikan perlindungan, pemulihan, dan kesempatan bagi penyandang ODGJ untuk kembali menjalani kehidupan yang sehat, aman, dan bermartabat.(*)






