Polri Tegaskan: Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

JAKARTA – Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.

Peran mereka dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semata-mata berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP tidak boleh dimaknai sebagai pengambilalihan tugas dan kewenangan petugas pajak.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Isir.

Menurutnya, sinergi Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga sesuai tugas masing-masing. Dalam konteks itu, Bhabinkamtibmas berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

Isir menekankan, Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun alat penindak terhadap wajib pajak. Kehadiran mereka bersifat preventif dan persuasif, bukan represif.

“Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi keliru. Bhabinkamtibmas hadir untuk membangun kemitraan, menghimpun informasi, dan menjaga ketertiban. Urusan teknis perpajakan tetap menjadi kewenangan DJP,” jelasnya.

Polri berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat.

“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dengan kementerian maupun lembaga, tetapi pelaksanaannya harus sesuai hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” pungkas Isir.

Pos terkait