KILASSULAWESI,PAREPARE — Keberadaan gudang dalam kota disinyalir menjadi salah satu masalah, salah satunya karena mengundang kemacetan. Kondisi saat ini makin banyak gudang dalam kota yang belum juga ditertibkan. Sehingga, tak jarang kita menemukan kemacetan di beberapa titik yang diakibatkan bongkar muat, di depan gudang tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare, Iskandar Nusu mengatakan, gudang dalam wilayah perkotaan tersebut sudah ada dalam Peraturan Walikota No 33 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Parepare, yang memiliki jam operasi bongkar muat.
“Untuk jam operasi bongkar muat itu memili waktu tertentu. Mulai dari pukul 22.00 Wita sampai 05.00 Wita. Tapi ada pengecualian bagi kendaraan TNI atau Polri, Pemerintah, angkutan BBM, service toko, tambang galian C, sembako dan obat-obatan waktu tersebut tidak berlaku,” katanya, Kamis, 16 Januari 2020.
Iskandar mengungkapkan, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe sebenarnya sudah lama melarang keberadaan gudang dalam kota. Pasalnya, hal tersebut dapat mengganggu pengguna jalan yang lain. “Tim terpadu Dishub serta Satlantas Polres Parepare saat ini terus melakukan upaya penertiban demi mewujudkan Parepare Kota tertib lalu lintas. Jadi, saya mengimbau agar pemilik toko untuk menaati peraturan yang ada,”tegasnya.
Dari hasil pantauan, gudang dalam kota yang ada di Parepare didominasi gudang bahan bangunan. Meski demikian, pelarangan gudang di dalam kota ini tidak sebanding dengan adanya ketersediaan tempat pergudangan yang disiapkan Pemerintah Kota Parepare.(*)