Data SUSENAS BPS, Ekonomi Parepare Tumbuh 6,65 Persen

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE– Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019.
Penanggulangan kemiskinan dan pengangguran di Kota Parepare berjalan maksimal dan efektif. Hal Itu dibuktikan dengan angka kemiskinan terbaru mengalami penurunan cukup signifikan di tahun 2019 jika dibanding tahun 2018. Dari data SUSENAS menunjukkan tingkat kemiskinan di daerah ini hanya 5,26 persen dari total penduduk.

Selain angka kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) juga merilis pertumbuhan ekonomi Kota Parepare trendnya sangat positif. Kini ada peningkatan 6,65 persen dibanding tahun 2018, lalu. Kepala BPS Kota Parepare, Guruh Wahyu Martopo dalam jumpa persnya, beberapa waktu lalu menegaskan, sesuai hasil survei SUSENAS BPS bahwa tingkat kemiskinan di Parepare terjadi penurunan, kini hanya 5,26 persen dari total penduduk. “Angka 5,26 persen itu lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2018 lalu. Termasuk juga terjadi penurunan terhadap jumlah jiwa masyarakat miskin, dari 8,01 ribu jiwa menjadi 7,62 ribu jiwa atau 5,26 persen,”ujarnya di Kantor BPS Kota Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa 3 Maret, lalu.

Bacaan Lainnya

Guruh mengungkapkan, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran juga ditunjang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan angka harapan hidup. “Berdasarkan data dan survei tersebut, menunjukkan kinerja penurunan atau penanggulangan kemiskinan di Kota Parepare efektif dan cukup bagus,” ujarnya. Penurunan angka kemiskinan juga mempengaruhi pada pertumbuhan ekonomi Kota Parepare yang mengalami peningkatan. Ini berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2019 mencapai Rp7,23 trilliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp4,95 trilliun.

Sedangkan PDRB perkapita tercatat Rp49,8 juta.“Pendapatan perkapita suatu daerah diperkirakan melalui PDRB perkapita masing-masing. Untuk Kota Parepare tahun 2019 mencapai Rp49,8 juta. Dibandingkan tahun 2018, pendapatan ini tumbuh sebesar 8,4 persen, di mana sebelumnya Rp45,94 juta,” jelasnya. Lebih jauh, kata Guruh, ekonomi Parepare pada 2019 tumbuh sebesar 6,65 persen. Pertumbuhan ini menguat dibandingkan tahun lalu sebesar 5,58 persen.”Pertumbuhan ini disebabkan beberapa lapangan usaha, diantaranya yang paling tinggi adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib sebesar 14,44 persen,” katanya.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi juga dikarenakan perkiraan penyusutan realisasi anggaran pemerintah pusat sampai daerah naik sebesar 31,88 persen. Yang kedua tumbuh lebih cepat adalah lapangan usaha transportasi dan pergudangan sebesar 8,98 persen. Kemudian industri pengolahan sebesar 8,23 persen, lalu jasa lainnya 7,94 persen dan yang terakhir konstruksi sebesar 7,54 persen. “Struktur perekonomian Parepare 2019, masih didominasi lima lapangan usaha yaitu, perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor (16,09 persen), konstruksi (15,70 persen), real estat (9,91 persen), administrasi pemerintah, pertahanan dan jaminan sosial wajib (9,14 persen), dan jasa keuangan (8,32 persen),” jelasnya.

Terpisah, Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menjelaskan, pertumbuhan ekonomi di bawah kepemimpinannya tidak terlepas dari teori telapak kaki dan menghadirkan industri tanpa cerobong asap, sesuai visi misi pemerintahaan saat ini.“Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini merupakan wujud nyata kinerja pemerintah yang menghadirkan Parepare sebagai kota industri tanpa cerobong asap, khususnya di bidang jasa dan pelayanan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam mengapresiasi kerja-kerja pemerintah kota, karena pembangunan selama ini bermanfaat dan keberhasilannya dapat diukur berdasarkan hasil survei BPS. “Kami apresiasi kerja-kerja walikota dan wakil walikota berserta jajarannya atas pembangunan di semua sektor yang trendnya positif,” kata Rahmat. Diakuinya, DPRD tidak hanya mensupport dalam anggaran, tapi juga berkomitmen mewujudkan visi misi Pemkot Parepare yang dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) tentang industri unggulan, yang mana setiap daerah diwajibkan membuat perda tersebut. (anj)

Pos terkait