PAREPOS. CO. ID. BARRU — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barru sudah di depan mata. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. ASN pun harus bebas dari kepentingan-kepentingan, karena kehadirannya hanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika hal itu dilanggar, sanksi menanti hingga kurungan penjara.
Hal itu diungkapkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Barru Muhammad Nur Alim saat sosialisasi perundang-undangan pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, Kamis, 5 Maret, pagi tadi. Muhammad mengatakan, ASN juga dilarang mendeklarasikan diri sebagai balon kepala daerah, mengikuti deklarasi balon kepala daerah, mengunggah atau menyebarluaskan foto atau gambar bakal calon kepala daerah ataupun hal lain berkaitan dengan pencalonan, di media sosial (Medsos).
Tidak hanya itu, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah. “Jika ditemukan tentu ada sanksinya,”tegas Nur Alim.Maka itu Bawaslu mengingatkan para abdi negara harus berhati-hati dalam mengambil tindakan. “Harus menjaga netralitas. Jangan mau tergoda dengan iming-iming,” sebut dia. Sesuai Pasal 71 Ayat 2 dan 3 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bila terbukti menggunakan fasilitas negara, bisa didiskualifikasi. (mad)