MAMASA, KILASSULAWESI – Tim hukum Rodamas menemukan indikasi kecurangan di TPS 1 dan 2 di Desa Baruru Kecamatan Aralle Kabupaten Mamasa pada pemilu serentak Rabu 27 November 2024 lalu.
Temuan yang diindikasikan terjadi pelanggaran yaitu didalam salinan model C1.Hasil tertulis dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 228 pemilih, yang menggunakan hak pilih sebanyak 228 sedangkan pemilih yang tidak datang didesa Baruru pada saat hari pencoblosan (tidak memilih) ada 6 org di TPS 1 dan 4 orang di TPS 2.
Hal ini disampaikan Tim kuasa Hukum Rodamas Haeykal,SH di kediamannya di Desa Osango Mamasa, Jumat 29 November 2024
Pihaknya menduga ada terjadi penambahan atau pengelembungan suara dalam proses rekapitulasi perhitungan suara didalam TPS yang menguntungkan salah satu
Paslon.
” Iya,kami menduga dilakukan untuk penambahan atau pengelembungan suara didalam TPS yang menguntungkan salah satu Paslon” Terang Haeykal
Dia menyebut,saksi kecamatan dari Paslon nomor urut 1 sudah menyatakan keberatan pada rapat pleno rekapitulasi di Kecamatan Aralle, bahkan saksi kecamatan meminta membuka kotak suara untuk melihat absensi.
Dengan kejadian ini, Tim kuasa hukum Paslon 01 Robinson David melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Kabupaten Mamasa dengan membawa sejumlah barang bukti usai pelaksanaan pemilu
Ia berharap agar laporan tersebut dapat diproses sesuai aturan yang berlaku” (Wan)