Peringatan Bagi Kepala Desa, Kajari Sidrap: Tak Mau Dibina Maka Dibinasakan

KILASSULAWESI.COM,SIDRAP– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap sepakat berkolaborasi dan bersinergi dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan 68 Kepala Desa (Kades) yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Nota kesepahaman tersebut terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya bagi pemerintah desa, Kamis 5 Maret, ditandatangani langsung Kajari Sidrap, Djasmaniar dengan salah satu perwakilan Kades. Kegiatan tersebut disaksikan langsung, Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf, Sekretaris Inspektorat Sidrap, Mustaid Halede dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Sidrap, Suharyah Angriani. Turut hadir Kasi Datun Kejari Sidrap Andi Unru SH, Kasi Pidum Abdul Kadir Sangadji dan Kasi Barang Bukti, Abdul Salam.

Kajari Sidrap dalam sambutannya menegaskan, perjanjian kerjasama itu bukan hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum, jika terjerat hukum. Akan tetapi di sini, Kejari akan terus melakukan pembimbingan dan mengawal penggunaan dana desa, agar tidak terjadi salah sasaran dalam pengalokasiannya agar kepala desa tidak ada yang terjerat hukum. Begitupun, kata Djasmaniar, jika ada masalah di desa tidak serta merta jaksa melakukan tindakan hukum. Melalui inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau pengawas internal pada institusi lain. “Di sinilah di minta untuk profesional dan jujur mengelola dana desa. Yah, paling tidak kita bina dululah, tapi kalau tak mau dibina, apa boleh kita binasakan saja,”tegasnya. Djasmaniar.

Bacaan Lainnya

Sebaliknya, Kajari akan memberikan penghargaan jika ada desa administrasi pengelolaan keuangannya sangat baik. “Kita akan perlombakan desa mana yang paling bagus dan baik administrasi. Itu akan kita berikan penghargaan pada HUT Adyaksa setiap tahunnya,”ungkapnya. Ditempat yang sama, Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf menyatakan nota kesepahaman tersebut merupakan pendampingan pihak kejaksaan kepada aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa. “Silahkan bekerja dengan baik. Selama program dan pengalokasian dana desa benar demi kebutuhan masyarakat, tak perlu khawatir bakal tersandung kasus hukum,”katanya.

Wabup mengakui, kalau pengawasan bermuara pada sanksi, sedangkan pendampingan bermuara perbaikan sehingga tidak ada penindakan. Maka nota kesepahaman tersebut bisa bermanfaat bagi para aparatur desa. Dengan adanya koordinasi yang baik, maka para kades tidak takut menggunakan anggaran desa. “Jadi jangan ada lagi ketakutan bagi para Kades untuk bekerja membangun desanya. Yang penting kalian bekerja profesional dan jujur mengelola dana desa dan semua anggaran dihabiskan dengan tepat sasaran,”jelasnya. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejari Sidrap, dirangkaikan pula pemaparan materi sosialisasi Program Datun dan Program Jaga Desa terhadap Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa.(*/ade)

Pos terkait