KILASSULAWESI.COM, PAREPARE– Satu pasien berinisial HM asal Kabupaten Pinrang yang dirujuk ke RSUD Andi Makkasau, Rabu 29 April, sekitar pukul 09.30 Wita dinyatakan meninggal dunia. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang berusia 54 tahun itu belum lama tiba di RSUD Andi Makkasau. Penetapan status PDP sesuai hasil rapid tes yang menyatakan positif korona. “Pasien ini dirujuk sekira pukul 06.30 pagi tadi, ke RSUD Andi Makkasau dari Kabupaten Pinrang,”ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare, Hj Halwatiah.
Terpisah, Bagian Humas RSUD Andi Makkasau, Farida menguraikan, kondisi pasien saat pertama tiba di rumah sakit. “Kesadaran pasien menurun, gagal napas dengan cirrosis hepatitis. Telah dilakukan swab, tindakan medis, resusitasi jantung paru (RJP) dan bantuan pernapasan, namun kondisinya semakin memburuk dan dinyatakan meninggal dunia,” papar Farida.
Meski masih berstatus PDP, namun pemulasaraan dan pemakaman jenazah dilakukan layaknya positif korona. “Pemulasaraan kita lakukan seperti menangani orang positif korona. Intinya, semua proses yang dilaksanakan sudah sesuai standar baku yang ditetapkan WHO, dan sudah dipastikan keamanannya,” ujar Farida.
Jenazah telah dimakamkan di TPU Bilalangnge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare, dengan menerapkan protap Covid-19. TPU ini disiapkan Pemkot Parepare untuk pemakaman pasien Covid-19.(*/ade)






