KILASSULAWESI.COM, PANGKEP — Lima orang warga Makassar terpaksa diamankan personel Satpolair Polres Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Kelima warga Kota Makassar itu, yakni inisial JY (35), RN (40), SA (34), AD (53), dan AA (27). Diamankan polisi lantaran diduga mengambil terumbu karang atau coral diwilayah konservasi, di wilayah perairan Pulau Sarappo Caddi, kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Kasat Polair Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, S.IK, mengatakan kelima warga tersebut diduga melanggar Pasal 73 undang-undang nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Anggota kami saat patroli rutin Kamis (red) di perairan, mendapati kelima warga tersebut menggunakan perahu jolloro tengah mengambil terumbu karang atau coral diwilayah konservasi. Ini sementara tengah kami BAP, dan memeriksa secara lanjut,”kata Deki Merizaldi, saat dikonfirmasi, Jumat 24 Juli, 2020.
Saat ini kelima pelaku, dan barang bukti berupa, satu unit mesin compressor, dua rooll selang dengan panjang masing-masing kurang lebih 50 Mtr, dua buah regulator, dua buah kaca mata selam, dua pasang sepatu katak, satu buah betel,
satu unit perahu jolloro bermesin Yanmar 155 PK, satu gabus terumbu karang coral batu daging.
“Ini kami masih dalami, masih diduga melakukan pelanggaran. Kalau dari administrasi, mereka mengantongi izin. Namun, tindakannya mengambil coral diwilayah konservasi yang dilindungi atau dilarang. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dulu dengan pihak ahli Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Laut (BPSPL) Makassar terkait wilayah konservasi,”jelasnya. (awi)