Pemkab Sidrap dan Pemprov Sulsel Jajaki Kerjasama Bidang Cukai

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Pemkab Sidrap menjajaki kerjasama dengan Pemprov Sulsel dalam mensosialisasikan ketentuan di bidang Cukai tahun anggaran 2020.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Selasa 25 Agustus.

Bacaan Lainnya

Acara dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sidrap, Andi Faisal Ranggong, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulsel Since Erna Lamba, dan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Parepare Suparji.

Sosialisasi diikuti perwakilan Kepala Kementrian Agama Sidrap, para kepala OPD, kepala bagian Setda, camat dan pimpinan Bank se-Kabupaten Sidrap.

Since Erna Lamba mengatakan, tujuan kegiatan dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang cukai tembakau.

Selain itu, informasi tentang cukai ilegal dan peran pemda dalam pemberantasan cukai ilegal juga disosialisasikan.

“Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi pemerintah dan pengetahuan tentang cukai adalah hal yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Kita harapkan melalui sosialisasi ini peserta dapat mengetahui tentang cukai dan andil dalam pemberantasan cukai ilegal,” kata Since.

Sementara itu, Andi Faisal Ranggong mengatakan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang konsumtif.

Kata dia, hal itu perlu dikendalikan peredarannya serta memperketat pengawasan pemakaiannya.

“Itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Pemakaiannya juga perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Dia menjelaskan, daya beli masyarakat terhadap produk rokok cukup tinggi. Karena itu, peredaran produk hasil tembakau harus diawasi pemerintah.

“Penerapan cukai dan pajak rokok merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran rokok. Karena cukai tembakau dan pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara,” kata Faisal.

Oleh sebab itu, kata Faisal, Pemkab Sidrap melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang diterima dari pemerintah pusat akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan di pemerintah daerah.

“Kegiatan ini diselenggarakan dan dimaksudkan untuk menyampaikan informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada pemangku kepentingan untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat,” tandasnya.(ami/C)

Pos terkait