KILASSULAWESI.COM, MAJENE– KPU Majene telah memberikan masa jangka waktu penggantian pasangan calon kepada partai politik pengusung bagi petahana Fahmi Massiara yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sesuai ketentuan yang ada, penggantian paslon dimasa perbaikan dokumen kelengkapan yakni dari tanggal 14-16 September atau selama tiga hari.
Ketua KPU Majene, Muh Arsalin Aras meyebutkan hingga memasuki hari kedua pihaknya belum menerima berkas syarat pencalonan maupun berkas syarat calon pengganti Fahmi Massiara. “Iya benar hingga saat ini, pihak KPU Majene belum menerima nama paslon baru pengganti Fahmi Massiara, ” sebutnya, Selasa 15 September 2020.
Namun menjelang berakhirnya masa tersebut besok, kata Muh Arsalin, sudah ada beberapa orang dari partai koalisi yang datang di KPU Majene sebatas untuk koordinasi. “Kemungkinan di hari terakhir, Rabu 16 September, besok baru ada kejelasan paslon pengganti Fahmi Massiara mendaftar di KPU, ” ungkapnya.
Dari sejumlah informasi yang dihimpun PAREPOS Online, dari tim koalisi partai pengusung menyebutkan hanya ada dua nama mengemuka pengganti Fahmi Massiara selaku petahana. Keduanya yakni, Hj Patmawati Fahmi dan H Itol Saeful Tonra dari kader PDIP yang juga anggota DPRD Provinsi Sulbar.
Dari pantauan dibeberapa tempat atau titik baliho maupun spanduk paslon sebelumnya Fahmi Massiara-Lukman sudah mulai diturunkan. Baik dari relawan maupun tim lainnya. Alasannya, spanduk tersebut masih bisa digunakan untuk keperluan lainnya yang bermanfaat. Begitupun rangka kayu juga bisa dipergunakan, untuk baliho paslon yang baru nantinya. (edy/B)