KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Bakti sosial dan sosialisasi Perwali Nomor 31 yang dilakukan komunitas Sima’tana di monumen cinta sejati Habibie-Ainun, Selasa (malam) 22 September menemukan banyak warga yang abai menggunakan masker. Pada hal, Pemerintah Kota Parepare sudah akan memberlakukan sanksi tegas untuk pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Parepare.
Dalam aksi bagi-bagi masker oleh komunitas adat dan budaya Kota Parepare, dilakukan bersama dengan aparat gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP untuk mensosialisasikan Peraturan Walikota Nomor 31 tentang Disiplin Protokol Kesehatan, sebelum diterapkan. Ketua Komunitas Adat dan Budaya Sima’tana, Arianto, mengaku banyak menemukan pengguna jalan tidak menggunakan masker, meski sebagian besar dari mereka membawa masker. “Masih banyak ditemukan warga yang menyepelekan masker dan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, meski mereka membawanya,” katanya
Sebanyak 250 pcs masker, kata Arianto, dibagi dalam waktu 2 jam. Menyasar seluruh pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Hal itu dilakukan untuk menambah kesadaran warga agar tetap menggunakan masker bila bepergian “Yang jelas perlu ada percepatan sosialisasi Perwali untuk menambah kesadaran masyarakat agar tetap mematuhi Prokes yang akan diberlakukan pemerintah kota,”ungkapnya.(wal/B)