Ops Yustisi, Polres dan Satpol PP Jaring 23 Warga Pasangkayu

KILASSULAWESI.COM, PASANGKAYU– Operasi yustisi gabungan yang melibatkan Polres dan Satpol PP Pasangkayu, Selasa 29 September, di Perempatan Tugu Sawit, Jalan Ir Soekarno dan Fatmawati, Kelurahan Pasangkayu.

Ops yustisi di lakukan dalam rangka penegakan Perbup No.21 Tahun 2020 tanggal 16 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu.

Bacaan Lainnya

Operasi yang dilaksanakan selama satu jam yang dipimpin oleh Kasatpol PP Pemda Pasangkayu Nasrum didampingi Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Iswan  Sebanyak 15 personel Satpol PP yang dibackup 25 personel dari Polres Pasangkayu. Hasilnya,  terjaring 23 masyarakat atau pengendara yang tidak mematuhi protokoler kesehatan dengan tidak memakai masker.

Kabag Ops Polres Pasangkayu, AKP Iswan Mulyanto mengatakan, operasi yustisi yang kita laksanakan hari ini mendampingi Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP. ” Kita berhasil menjaring 23 pelanggar yang melewati Pertigaan jalan Fatmawati – jalan Ir. Soekarno, selanjutnya terhadap pelanggar di catat identitasnya kemudian diberikan sanski berupa pengucapan Pancasila,”ujarnya.(bur/B)

Pos terkait