KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Johny Manurung melalui tim intelijen berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO tersebut yakni Ruspahri, diamankan di Pulau Krayan yang berada disalah satu Desa di Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Tertangkapnya Ruspahri berkat bantuan masyarakat di dua desa tersebut.
Penangkapan DPO dilaksanakan, Selasa 29 September 2020, setelah dilakukan pengintaian selama empat hari. ” DPO ini adalah Ketua PKBM Ar-Rahmat, dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang di programkan Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012, telah menerima dana hibah sebesar Rp 424 juta,”ujar Kejati Sulbar Johni Manurung, Selasa 29 September, 2020.
DPO ini selanjutnya melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 270.250.000. “Atas perbuatan Ruspahri, terdakwa diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan harus dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider . 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 270.250.000 subsider 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018. ” Sebelumnya terpidana Ruspahri tidak dapat dihadirkan dipersidangan yang dilakukan secara in absensia oleh karena terpidana melarikan diri sejak November 2017,”ungkapnya.(win/B)