Kejati Sulbar Tegaskan Komitmen Bangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaksa Masuk Desa

MAMUJU— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali menggelar program Jaksa Masuk Desa (JMD) di Desa Tampalang, Kabupaten Mamuju sebagai bagian dari kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini bertujuan membina masyarakat desa agar taat hukum serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa melalui pendekatan edukatif dan dialogis.

Kegiatan yang diinisiasi oleh bidang Intelijen Kejati Sulbar ini menghadirkan penyuluhan hukum yang komprehensif kepada berbagai elemen masyarakat desa, mulai dari kepala desa dan jajarannya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, hingga tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda setempat.

Bacaan Lainnya

Hadir sebagai narasumber antara lain:
– Andi Asben Awaluddin, SH., MH., Kasi Penkum Kejati Sulbar
– Dr. Abdul Bahtiar, S.H., M.H., Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan
– Dedy Nurjatmiko, S.H., M.H., Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan

Materi yang disampaikan berfokus pada:
– Pencegahan dini praktik korupsi di tingkat desa
– Pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa
– Pemahaman tentang praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat

Dalam sambutannya, pihak Kejati Sulbar menegaskan bahwa pada tahun 2025 mereka berkomitmen untuk terus melanjutkan program Jaksa Masuk Desa dengan penekanan materi yang lebih spesifik dan aplikatif, terutama soal regulasi pengelolaan dana desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kesadaran hukum bukan sekadar wacana, melainkan pondasi bagi pembangunan desa yang berintegritas,” ujar Andi Asben di hadapan peserta.

Program ini tidak hanya menjadi wadah edukasi hukum, tetapi juga simbol keberpihakan Kejaksaan kepada masyarakat akar rumput dalam membangun tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berkelanjutan.(*)

Pos terkait