Kejati Sulbar Titip Dua Tersangka dengan Rompi Merah Jambu di Mapolres Polman

PAREPOS CO.ID,POLMAN — Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulbar menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi DAK Tahun 2020. Penahanan tersangka ini dilakukan sebagai upaya mempermudah pemeriksaan penyidikan. Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejati Sulbar telah berhasil menahan dua orang tersangka yakni inisial BE dan AD.

Namun, diketahui masih ada satu lagi belum ditahan dan statusnya juga sudah menjadi tersangka. Dalam keterangan persnya, Kamis 18 Maret, Kajati Sulbar Johny Manurung, melalui Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mupahir mengatakan dalam kasus korupsi DAK Tahun 2020. Para tersangka berperan sebagai tim fasilitator DAK fisik bidang Pendidikan Sekolah Menegah Atas (PSMA) tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Tersangka AD berperan sebagai fasilitator DAK fan selaku tim fasilitator DAK fisik bidang PSMA tahun 2020 bersama tersangka BE staf bidang PSMA dan juga selaku wakil ketua tim koordinasi dan monitoring DAK. Serta tersangka BB selaku Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring DAK  fisik Bidang PSMA tahun 2020.

Dalam kurun waktu di bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020, ketiganya melakukan perbuatan permintaan sebesar 3 persen kepada 82 Kepala Sekolah penerima DAK Fisik tahun 2020.

Dari jumlah anggaran yang diterima dari 82 Kepala Sekolah se- Sulbar ini bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor: 88 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran (TA) 2020 Peraturan Menteri ( Permen ) Keuangan nomor 130/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan TA 2020.

” Permintaan uang sebesar 20 persen dari persen yang diterima para fasilitator untuk kepentingan pribadi Para tersangka dengan alasan untuk biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan dari penggunaan DAK Fisik tahun 2020 yaitu untuk memenuhi kebutuhan prasarana dan sarana Pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) pada setiap satuan Pendidikan dan sasaran DAK fisik tahun 2020,” ungkap Feri Mupahir. Dua tersangka kini dititip di tahanan Mapolres Polman dengan menggunakan rompi merah jambu.(win/B)

 

Pos terkait