Komitmen PERTARE vs Realitas Gelap SPBU Takkalasi

SPBU Takkalasi

BARRU– Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di SPBU 7490765 Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, kian mencoreng komitmen resmi PT Pertamina Retail (PERTARE) yang mengklaim menghadirkan layanan energi berstandar nasional.

Meski belakangan diketahui SPBU ini sudah berstatus KSO sejak enam bulan lalu, sorotan publik justru mengungkap adanya dugaan perlakuan istimewa bagi kelompok pelangsir yang bebas mengisi BBM tanpa pemeriksaan administrasi maupun fisik.

Bacaan Lainnya

Pengawas SPBU Takkalasi, Idris, membenarkan jika SPBU KSO oleh PERTARE. “Ini SPBU di KSO oleh PERTARE, saya cuma mengawasi. Tidak ada aksi pelangsir disini,”ujarnya terbata-bata, Jumat, 7 Agustus 2026.

Dikutip dari laman Pertaminaretail diketahui SPBU KSO merupakan hasil kerja sama antara Pertamina Retail dan pihak ketiga dalam hal operasional SPBU. Dalam model ini, aset SPBU dimiliki oleh Mitra, tetapi pengelolaannya dilakukan oleh Pertamina Retail yang dipilih melalui skema kerjasama operasi.

Pertamina Retail bertanggung jawab atas manajemen harian dan operasional, serta memastikan standar operasional tetap terpenuhi. Corporate Secretary PERTARE, Ardhi Widodo, menegaskan bahwa sinergi SPBU COCO dan KSO menjadi strategi memperkuat jaringan ritel energi dengan standar pelayanan seragam.

Namun, di lapangan, SPBU Takkalasi justru dilaporkan menjual solar di atas HET resmi Rp6.800 per liter, dengan harga mencapai Rp7.200–Rp7.500, plus pungutan Rp15.000 setiap kali pengisian.

Sorotan publik menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan merugikan masyarakat kecil:
– Sopir truk kehilangan waktu kerja akibat antrean panjang di malam hari.
– Pengguna BBM subsidi harus menanggung beban harga yang tidak sesuai aturan.
– Kepercayaan publik terhadap komitmen PERTARE dan pengawasan aparat hukum semakin terkikis.

Praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi ini berpotensi melanggar Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Investigasi Publik

Fenomena di SPBU Takkalasi memperlihatkan pola yang mirip dengan praktik mafia solar di sejumlah daerah lain. Kelompok pelangsir diduga memiliki jaringan kuat yang melibatkan oknum pengelola SPBU hingga aparat lokal, sehingga aktivitas mereka berjalan mulus tanpa hambatan.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan sopir angkutan barang dan masyarakat kecil yang bergantung pada BBM subsidi untuk aktivitas ekonomi sehari-hari. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga memperlebar jurang ketidakadilan sosial di daerah.(*)

 

 

Pos terkait