Pengajuan Dispensasi Nikah Dini Meningkat 50 Persen di Sidrap

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Pengajuan dispensasi pernikahan yang masuk di Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidrap, meningkat 50 persen selama covid-19. Hal tersebut diungkapkan Ketua PA Sidrap, Mukhtaruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 3 September.

Mukhtar mengungkapkan, pengajuan dispensasi pernikahan sejak 2019 hanya 112 kasus. Rinciannya, pengajuan dispensasi pada Oktober 2019 ada 16 perkara, November 45 kasus dan Desember sebanyak 51 anak. “Sejak disahkannya Undang-undang nomor 16 tahun 2019 Oktober lalu pengajuan dispensasi pernikahan juga saat itu banyak masuk. Namun tak sebanyak sekarang,” kata Mukhtar.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, lanjut dia, pengajuan dispensasi dari Juni hingga Agustus 2020 mencapai 201 kasus. “Jadi pengajuan dispensasi pernikahan selama covid-19 ini meningkat 50 persen,” ujarnya. Dia membeberkan sejumlah alasan masyarakat melakukan dispensasi pernikahan. “Pengalaman saya alasannya antara lain pertama, ada anak yang sudah hamil di luar nikah. Kedua, anak tersebut sudah begitu dekat. Mereka sering jalan berdua hingga malam sehingga orang tuanya meminta untuk menikah. Ketiga, rata-rata ada juga anak putus sekolah yang menikah dini,” bebernya.

Kendati demikian, katanya, banyak diantaranya takut menikahkan anaknya karena pandemi covid-19. Selain itu, kata dia, faktor ekonomi juga menjadi alasan sebagian warga tidak menikahkan anaknya. “Ada juga orang kurang penghasilan karena terdampak covid-19. Mereka rata-rata di PHK atau dirumahkan. Itu juga alasan kenapa orang tua tak menikahkan anaknya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mengesahkan undang-undang nomor 16 tahun 2019, Oktober lalu. Sebagai perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). UU Perkawinan yang baru tersebut mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal pada usia 19 tahun.(ami/B)

Pos terkait