KILASSULAWESI.COM,SIDRAP– Masyarakat dan pelaku usaha harus siap menerima sanksi. Bila melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sidrap. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidrap Nomor 32 tahun 2020. Mulai berlaku, Minggu 20 September. Dalam Perbup tersebut, sanksinya mulai dari teguran lisan, kerja sosial dan denda. Perorangan Rp100 ribu. Sementara pelaku usaha dan Rp 1 juta, pembubaran paksa, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin.
Sebelumnya, Pemkab bersama unsur TNI-Polri telah melakukan sosialisasi. Seperti tampak pada sosialisasi yang digelar di beberapa tempat yang menjadi titik kumpul keramaian. Seperti kafe. Tim gabungan mengingatkan kepada masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker dan jaga jarak melalui pengeras suara, Sabtu malam, 19 September.
Kasatpol PP dan Damkar Sidrap, Usman Demma menjelaskan, Perbup yang disosialisasikan adalah upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19. “Tim yang turun terdiri dari personel gabungan TNI-Polri serta Satpol PP dan Damkar Sidrap. Pada Sabtu malam sasarannya kafe yang berada di Sidrap. Seperti Kafe Nagoya, Ruby, Speed, The King serta kafe-kafe yang berada di pelataran Pangker Ganggawa” jelas Usman.
Pemerintah berharap kepada seluruh masyarakat melalui sosialisasi (Perbub) ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya penularan virus Covid-19 lebih ditingkatkan. “Alhamdulillah, setelah kita beberapa hari melakukan sosialisasi penerapan perbup ini, tingkat kesadaran masyarakat di Sidrap menggunakan masker sudah 90%,” jelasnya. (*/ade)
Berikut Isi Perbup Sidrap Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan A. Bagi perorangan 1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker 2. Mencuci tangan secara teratur 3. Pembatasan interaksi fisik 4. Meningkatkan daya tahan tubuh B. Pelaku usaha 1. Sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi 2. Penyediaan sarana cuci tangan atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) 3. Upaya indentifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan 4. Pengaturan jaga jarak 5. Disenfektanisasi lingkungan secara berkala 6. Penegakan kedisiplinan yang berisiko dalam penularan dan tertular Covid-19 7. Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus mengantisipasi penyebaran Covid-19. C. Sanksi perorangan 1. Teguran lisan 2. Teguran tertulis berupa surat pernyataan 3. Kerja sosial 4. Denda administratif sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) D. Sanksi pelaku usaha 1. Teguran lisan 2. Teguran tertulis berupa surat pernyataan 3. Denda administratif besar 1.000.000,- (satu juta rupiah) 4. Penghentian sementara operasional usaha 5. Pembubaran paksa dan penutupan tempat usaha 6. Pencabutan izin usaha