Isu Nakes Ogah Divaksin Covid-19, Dinkes Majene: Sanksi Menanti

PAREPOS. CO. ID, MAJENE — Kabupaten Majene menerima vaksin Covid-19 sebanyak 1.461 dosis. Vaksin itu akan digunakan untuk vaksinasi pertama bagi Tenaga Kesehatan (Nakes). Hal itu disampaikan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Majene, Naspa Rahim, Rabu 6 Januari 2021.

Ia mengatakan, sebelum melakukan vaksin terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi setalah ada izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). “Jadi kami menunggu izin dari BPOM, kalau sudah ada izin, baru kita bisa lakukan sosialisasi, terkait hal masalah vaksin ini,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kata dia, untuk tahap awal teman – teman Puskesmas yang akan melakukan vaksinasi sudah melakukan pelatihan secara daring. Terutama pengelola imunisasi. Lanjut, Naspa mengatakan, terkait isu yang beredar bila Nakes tidak mau divaksinasi akan ada sanksinya. “Namun sampai saat ini kami belum menerima informasi tersebut,” ungkapnya.

Karena itu, tahap pertama vaksin ini memang diperuntukan untuk Nakes. Diperhitungkan selesai vaksinasinya selama dua bulan ke depan. Setelah itu TNI, Polri, habis itu menyusul yang lainnya. Untuk itu lanjutnya, tidak semua masyarakat akan divaksin karena ada batasan umurnya yaitu 18 sampai 59 tahun. “Jadi itu sasaran kita 18 hingga 59 tahun dengan memperhatikan kondisi dimana orang tersebut bisa divaksin atau tidak, makanya sebelum divaksin discreingi dulu, sebenarnya vaksin cepat tetapi screningnya ini akan memakan waktu,” paparnya.

Selain itu, semua orang yang akan divaksin akan menerima SMS pemberitahuan lebih dulu dari tim peduli Covid-19.”Sehingga yang tidak menerima bisa mengunduh melalui aplikasi yang telah disediakan,” tutupnya. (edy/B)

Pos terkait