KILASSULAWESI.COM, PAREPARE – Surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 diperpanjang. Dalam rapat evaluasi bersama Tim Satgas Penangan Covid-19 dan Forkompinda Kota Parepare, pembatasan usaha tersebut diperpanjang dari 16-25 Januari 2021.
Dari rapat tersebut, aktivitas makan dan minum di tempat yang sebelumnya pukul 20.00 wita kini menjadi pukul 19.00 wita. Dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas ruangan. Namun untuk layanan pesan antar (take away), Satgas memberikan pelonggaran hingga pukul 21.00 wita.
Untuk apotek dan toko obat-obatan, tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare, DR HM Taufan Pawe SH MH mengatakan, kasus Covid-19 di Kota Parepare masih mengkhawatirkan. Sehingga, pembatasan masyarakat dan operasi usaha diperpanjang.
Namun ada perubahan dan penyesuaian dalam surat edaran itu. “Dari data Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kamis, 14 Januari 2021, masih mengkhwatirkan. Saat ini Kota Parepare mencapai 776 kasus terkonfirmasi positif, 676 orang dinyatakan sembuh, 30 meninggal dunia. Sementara kasus aktif 70 orang,” kata Taufan Pawe, Jumat, 15 Januari 2021.
Wali Kota Parepare dua periode ini menjelaskan, pembatasan jam operasi uasaha diperpanjang dikarenakan angka reproduksi efektif (Rt) Covid-19 kini 1,86 %. Hal ini dinilai masih rawan dalam penyebaran Covid-19.
Meski demikian, Taufan berjanji, jika angka Rt Covid-19 sudah dibawah 1 %, pelonggaran jam operasi usaha pasti diberlakukan. “Makanya kita buat kebijakan tidak lebih 10 hari. Karena kita bakal evaluasi dan melihat trend Rt covid-19 apakah turun atau tidak. Kalau turun pasti kita longgarkan. Dan pada saat kita berstatus zona hijau, kita sudah bisa memasuki new normal,” pungkas Taufan Pawe.(rls/ade)