Sengketa Lahan Kantor Kelurahan dan Pustu d Takatidung Lanjut ke PTUN

KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Sengketa lahan kantor Lurah Takatidung dan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berada di Kecamatan Polewali belum menemui titik temu. Meskipun hal ini, sudah di mediasi oleh pihak kecamatan antara yang klaim pemilik lahan dengan Pihak kelurahan serta keluarga dari pemilik lahan.

Namun, tetap tidak ada penyelesaiannya. Camat Polewali Syarifuddin Wahab mengatakan, beberapa hari lalu phaknya sempat melakukan mediasi di Kantor Kelurahan Takatidung bersama Ahli Waris Pemilik lahan. Dan pihak kelurahan yang dihadiri oleh ahli waris dan disaksikan oleh. Babinsa, Bhabinkantibmas namun pihak keluarga yang bersengketa tidak hadir sehingga tidak menemukan hasil.

“Mediasi yang dilakukan hari ini pun tidak ada kesepakatan dalam artian salah satu pihak lagi tidak hadir, sehingga mereka akan menempuh jalur hukum,”ujar Camat Polewali Syarifuddin Wahab, Kamis 7 Januari 2021.

Karena tidak hasil, kata Syarifuddin, sehingga kita serahkan semuanya kepada yang bersengkutan. Dimana hasilnya pada hari ini mereka akan menempuh jalur hukum.” Sepanjang mereka mempunyai Alas hak silahkan, karena pemerintah juga mempunyai Alas hak yaitu Sertifikat. Kami sarankan yah,!kalau seumpamanya nanti mereka mempunyai Alas hak silahkan di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara,”tutur Syarifuddin Wahab.

Sementara kepala Bidang Aset Pemkab Polman Musripah Alya menuturkan, bahwa Kantor Lurah Takatidung dan Pustu itu merupakan Aset pemerintah Daerah Polman yang memiliki legalitas”kalau kantor Lurah Takatidung kami punya sertifikat atas nama Pemerintah,dan luasnya itu sekira 552 M2 satu paket dengan Pustu.,'”jadi kalau Sertifikat milik Pemerintah itu namanya Sertifikat hak Pakai Instansi berbeda kalau dia milik perserorangan itu hak milik namanya dan tahun terbitnya sertifikat kita itu tahun 2006.jelasnya

Ditempat yang sama Cucu Puang Sadda Andi Mattalitti Ahli Waris lahan diatas kantor Lurah yang memagari Kantor lurah dan Pustu tersebut, Muh,Abdu menjelaskan bahwa,tidak ada titik temu yang dihasilkan dalam mediasi ini sehingga kami harus menempuh jalur hukum,sebab yang kita lawan ini adalah pemerintah sehingga jalurnya itu harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN).

namun disini kami juga sangat puas dengan hasil yang ditawarkan oleh pihak Kecamatan sebab mereka pun memberikan jalan untuk tempuh jalur hukum.terang Abdu

Ia menambahkan”dulunya itu status Kantor Kelurahan itu di pinjamkan,kakek saya dulu pinjamkan ke kepala Desa atau kepala Distrik pada tahun 1950-1960, peminjaman itu secara lisan saja,karna kebetulan kepala Desa atau Kepala Distrik pada waktu itu keponakannya sendiri.

Dia hanya meminjam sementara waktu saja sampai proses berdirinya kantor kelurahan ditahun 2006, disitulah muncul sertifikat atas nama Pemkab sehinga kami kaget dan mempertanyakan dari mana asalnya bisa terbit sertifikatnya.

Sedangkan kami punya alas hak yakni Ipeda 1972 dan surat Ahli waris tahun 1986 yang dibuatkan oleh almarhum kakek kami,yang dimana didalam ipeda tersebut tercatat kurang lebih 7600 m2 termasuk didalamnya kantor kelurahan.jelas Muh.Abdu salah satu ahli Waris Puang Sadda.(win/B)

Pos terkait