KILASSULAWESI.COM,PANGKEP- Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), H Syamsuddin A Hamid SE mengajak semua pihak untuk dapat bersama-sama dengan pemerintah daerah mendukung kegiatan pembangunan. Ajakan itu disampaikannya, Kamis 11 Februari, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Pangkep dalam Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Pangkep dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2019-2024. ” PAW dilaksanakan usai menerima mandat dari Ketua DPD I Golkar Sulsel,”ujar Bupati usai mengikuti agenda kegiatan tersebut kepada parepos.co.id.
Lanjut Syamsuddin, mustahil pemerintah bisa maksimal menjalankan program pembangunan jika hanya mengandalkan pada unsur-unsur yang ada pada pemerintahan saja. Tanpa melibatkan peran serta dari berbagai kalangan. Olehnya itu, kiranya para pejabat pemerintah baik eksekutif maupun legeslatif agar janganlah ikut bermain proyek. Karena itu adalah ranah para kontraktor dan pengusaha. Inilah, kata Syamsuddin, bagian dari partisipasi masyarakat.
Untuk para anggota DPRD, pentingnya konsistensi dalam melaksanakan hukum tata negara sesuai konstitusi UUD 1945. Dimana pada dasarnya kedudukan DPRD adalah menjalankan peran sebagai legislatif seperti fungsi legislasi atau pembuat aturan, budgeting atau pembuat anggaran dan controling atau pengawas. ”
DPRD adalah parner eksekutif. Dan dewan hanya selaku pengawas. Kiranya para anggota dewan mampu bekerja sesuai tugas pokok sesuai amanat UU,”ujar mantan Ketua DPRD Pangkep dua periode tersebut.
Seperti diketahui, fungsi dan peran wakil rakyat diatur dalam sejumlah pasal di UUD 1945 di antaranya pada bab II pasal 2 dan pasal 3, kemudian bab VI pasal 18 ayat 1 hingga 7. Selain itu, bab VII pasal 20, 20A, 21, 22 dan pada bab VII A pasal 22D. Karena konstitusinya, sudah jelas, bahwa konsep legislatif di Indonesia salah satunya adalah adalah DPRD. Namun ketika di UU 23/2014 memasukkan DPRD sebagai pejabat daerah disini menjadi tidak sesuai konstitusi. Padahal DPRD itu legislatif tidak sama dengan eksekutif. “ Maka, DPRD tidak bisa disetarakan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jadi jangan lagi ada gertak-gertak kepada OPD dilingkup pemerintah daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pangkep, H Haris Gani S.Sos MSi melantik dalam proses PAW antara Andi Ilham Zainuddin dengan Nurbaini Yatrib. Haris juga tak lupa
menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Andi Ilham Zainuddin atas pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Pangkep. “Selamat kami ucapkan kepada ibu Nurbaini atas pelantikannya. Kepada Andi Ilham Zainuddin, terima kasih atas pengabdiannya selama ini,” tutupnya. Rapat paripurna dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.(*/ade)