Festival Religi Se-Ajatappareng Dihentikan Satpol PP Parepare

Satpol PP menghentikan kegiatan Festival Religi VIII se Ajatappareng yang sementara berlangsung di alun-alun (kompleks) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Sabtu 24 April 2021, malam. Foto:PAREPOS/dar/ade

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE–  Petugas Penegak Protokol Kesehatan dalam hal ini Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Parepare, menghentikan kegiatan Festival Religi VIII se-Ajatappareng yang sementara berlangsung di alun-alun Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Sabtu 24 April 2021, malam lalu. Penghentian festival yang diselenggarakan Aliansi Mahasiswa Seni (Animasi) IAIN Parepare tersebut, tidak memiliki surat izin rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Parepare.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Satpol PP Kota Parepare, Ariyadi, mengatakan, pihaknya  sementara menjalankan tugas dalam penegakan protokol kesehatan, dan mendapatkan laporan dari salah satu warga, terkait berlangsungnya festival religi tersebut. “Berdasarkan laporan warga, kami langsung menuju tempat berlangsungnya festival untuk mengecek dan memantau situasinya.  Dan memang hasil pantauan kami menyebutkan, bahwa festival religi VIII se ajatappareng ini memang situasinya boleh dibilang sangat ramai. Hal ini, karena pesertanya juga berasal dari luar daerah,,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Olehnya itu, pihaknya menemui panitia pelaksana kegiatan untuk diminta menunjukkan surat ijin rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Kota Parepare. Namun, pihak panitia, kata Ariadi, tidak dapat menunjukkannya.  “Jadi, kami mintai surat izinnya dari Satgas. Namun panitianya tidak memiliki ijin tersebut. Hanya surat izin kegiatan dari pihak kampus saja yang dapat diperlihatkan. Maka dari itu, kita  sampaikan kepada panitia untuk menghentikan sementara festival ini, dan mengarahkan untuk mengurus perizinan kegiatan dari tim satgas penanganan Covid-19 Kota Parepare,”ungkapnya.

Panitia pelaksana langsung mengarahkan penonton untuk pulang. Hanya saja prosesnya agak lama karena memang padat. “Sebenarnya mengadakan kegiatan tidak dilarang, hanya saja jika memang ada ijin kegiatan dari Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Tim Gugus Tugas. Karena kita masih di situasi pandemi. Sekalipun Kota Parepare kategori zona hijau, namun kita harus tetap waspada. Karena kerumunan salah satu sebab terjadinya penularan,” tandasnya. Sebagai tambahan informasi, Festival Religi VIII se Ajatappareng dijadwalkan dari Tanggal 22 hingga 29 April 2021 mendatang, dan menampilkan, fashion show, nyanyi solo, dan patrol. (dar/B)

Pos terkait