Perbatasan Kembali Dijaga Ketat, Ini Syarat Masuk ke Wilayah Sulbar

KILASSULAWESI.COM, POLMAN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali menerapkan pengetatan selektif bagi orang-orang yang akan memasuki wilayahnya. Pembatasan dilakukan di semua titik masuk demi mencegah penularan dari luar daerah atau import case.

Bacaan Lainnya

Hal itu terpantau Parepos.co.id, Sabtu, 17 Juli 2021, di Desa Paku Kecamatan Binuang atau perbatasan Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulsel dan Kabupaten Polman.

Personel gabungan Polres Polman, Polsek Binuang dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulbar terlihat melaksanakan kegiatan penyekatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perjalanan lintas Provinsi

Kanit Turjawali Satlantas Polres Polman, Ipda Syahrir Tiro yang memimpin penyekatan itu menekankan bagi warga masyarakat yang akan melintas masuk ke wilayah Polewali Mandar atau Provinsi Sulawesi Barat akan dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan (Prokes) persyaratan perjalanan.

Syarat wajib itu diantaranya memiliki surat keterangan telah vaksin, surat keterangan test PCR dan swab antigen. ” Jika tidak memiliki syarat tersebut, maka para pelintas diminta untuk mutar balik atau tidak diizinkan masuk ke wilayah Provinsi Sulbar. Kabupaten Polman. Maka mereka yang akan ke Polman atau wilayah Sulbar, wajib memenuhi syarat prokes PPKM. Kita juga mengajak masyarakat untuk membatasi perjalanan,” tegasnya. Persyaratan dan kegiatan PPKM ini akan berlangsung sampai tanggal 30 Juli 2021.(win/B)

Pos terkait