Zugito Sesalkan Intimidasi Wartawan Palopo Pos

PAREPIS.CO.ID, PALOPO — Kasus intimidasi wartawan Palopo Pos Riawan saat menjalankan tugas jurnalistik sudah sampai ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. PWI Pusat melalui Ketua Bidang Organisasi, H Zulkifli Gani Ottoh, SH sangat menyesalkan tindakan yang menghalang-halangi wartawan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

H Zulkifli Gani Ottoh, SH yang akrab disapa Zugito menyesalkan intimidasi terhadap wartawan di Kota Palopo. ”Sepanjang untuk kepentingan jurnalistik untuk disebarkan sah-sah saja,” ungkap mantan Ketua PWI Sulsel tersebut kepada Palopo Pos, beberapa waktu lalu.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ”Sepanjang itu tadi. Untuk kepentingan jurnalistik,” tegasnya. Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ini diatur di pasal 18 ayat 1. Apalagi kalau anggota atau pengurus PWI diikat oleh lima aturan PWI. Pertama PDRT/RT, kedua; kode etik jurnalistik, ketiga; kode perilaku wartawan, keempat keputusan organisasi, dan kebijakan organisasi. ”Sepanjang dia menjalankan profesinya, maka wartawan dilindungi UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tandasnya.

Sekali lagi, lanjutnya Zugito begitu menyesalkan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan. ”Siapaun dia. Baik pejabat atau masyarakat. Tidak boleh ada tindakan menghalang-halangi kerja wartawan. Lebih-lebih kalau pejabat tentu ini kita sesalkan,”ujarnya. Untuk diketahui, intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku berprofesi sebagai sopir pribadi wakil ketua DPRD Kota Palopo, Rabu, 7 Juli 2021.

Peristiwa tersebut terjadi di depan pintu masuk dan keluar Mapolres Plaopo sekitar pukul 13:00 Wita.
Kejadiannya bermula saat wartawan dari media cetak Palopo Pos (Grup Palopo Pos/Jawa Pos Group), Riawan menunggu wakil ketua DPRD Palopo, Abdul Salam keluar dari dalam ruang unit reskrim Polres Palopo.
Beberapa saat kemudian, Abdul Salam keluar dari Mapolres Palopo. Saat itu Riawan mengambil dokumen berupa foto yang sedang berjalan keluar.

Setelah mengambil foto, Riawan kemudian mendekati Abdul Salam dengan maksud mengkonfirmasi perihal berita di media online yang telah beredar luas perihal ”Dugaan Pencurian Arus Listrik PLN”. Setelah memperkenalkan diri dari media Palopo Pos dan mengajukan pertanyaan mengenai tersebut, Abdul Salam belum bisa memberi komentar sehingga Riawan kemudian meninggalkan lokasi. Dia lalu didatangi oleh oknum yang mengaku sopir pribadi Abdul Salam. Oknum lalu kasar dan memaksa meminta menghapus dokumen foto-foto wakil ketua DPRD yang sempat direkam.(*/ary)

Pos terkait