KILASSULAWESI.COM,PAREPARE— Media siber Parepos.co.id resmi dinyatakan terverifikasi secara administrasi dan faktual oleh Dewan Pers. Hal itu berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Dewan Pers dengan Nomor 789/DP-Verifikasi/K/IX/2021 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Senin 27 September 2021, di Jakarta. Dan telah resmi tercatat di situs resmi Dewan Pers.
Sebelumnya, media yang bernaung di bawah PT Ajatappareng Mega Media telah dinyatakan lolos administrasi pada 27 Februari 2020, kemarin. Verifikasi administrasi dilakukan Dewan Pers meliputi pencatatan dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima Dewan Pers. Sedangkan verifikasi faktual sudah berlangsung pada, 26 Juni 2021 di kantor redaksi Harian PAREPOS yang beralamat di Jalan Bau Massepe No 2, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Verifikasi faktual dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun dengan memeriksa dengan rinci semua dokumen yang sebelumnya telah diunggah ke website dewan pers sebagai syarat pengajuan verifikasi administrasi.
Komisaris Utama Parepos.co.id, Drs H Mappiar HS membenarkan perihal telah resminya media siber dibawah naungan PT Ajattappareng Mega Media sebagai media yang terverifikasi dan faktual oleh dewan pers. ” Sebuah kesyukuran akan capaian ini, dan tentunya apa yang dicapai tak lepas dari perjuangan dan kepatuhan kita dalam mengikuti aturan-aturan yang berlaku,”jelasnya, Selasa 28 September 2021.
H Mappiar pun tak lupa mengucapkan terima kasih pada semua tim redaksi dan non redaksi yang telah berkontribusi dalam capaian ini, serta kepada seluruh pembaca setia Parepos.co.id.
Senada diungkapkan, Direktur dan Penanggungjawab Parepos.co.id, Ade Cahyadi bahwa verifikasi faktual ini adalah langkah awal bagi Parepos.co.id agar semakin konsisten membuat konten jurnalistik yang berkualitas. Terlebih, sejumlah pejabat tinggi negara telah menyampaikan berbagai harapan agar media ini dapat semakin konsisten membuat konten jurnalistik yang berkualitas. ” Dan sebagai perusahaan pers yang bisa dipertanggungjawabkan keberadaannya yang bekerja secara profesional, dan mengedukasi pembaca,”ujar Ketua SMSI Kota Parepare tersebut.
Berdasarkan catatan Dewan Pers,
jumlah perusahaan pers yang telah terdaftar sekitar 1.500 perusahaan pers. Dari jumlah itu, yang terverifikasi administrasi sebanyak 565 media, dan yang terverifikasi faktual sebanyak kurang lebih 790 media di seluruh Indonesia.(ana/B)