KILASSULAWESI.COM, PANGKEP — Upaya banding yang dilakukan terpidana kasus penyebaran video syur Ketua DPC PDIP Pangkep, Sultan Abd Rachman di Pengadilan Tinggi terkait vonis Pengadilan Negeri Pangkep sebanyak 1 tahun 6 bulan ditolak hakim. Bahkan, anggota DPRD non aktif tersebut hukumannya ditambah menjadi 1 tahun 10 bulan.
Hal ini berdasarkan putusan Nomor 392/PID.SUS/2021/ PT MKS yang dibacakan oleh Hakim Ketua Corry Sahusilawane dan disaksikan Hakim Anggota H Sulthoni dan dan Harini. Pengacara pelaku, Zul Aidin Bagenda Ali membenarkan putusan hakim tersebut. “Iye putusannya naik, jadi 1 tahun 10 bulan (sebelumnya 1 tahun 6 bulan),” ujarnya, Senin, 13 September 2021, kemarin.
Terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh terpidana, Zul sapaan akrabnya mengaku tak tahu. Sebab dirinya sudah tidak lagi masuk dalam bagian tim hukum pasca putusan tersebut. “Saya tidak tahu lagi ndi. Karena kami tidak lagi jadi bagian penasihat hukum beliau,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Sultan Abd Rahman sendiri merupakan anggota DPRD Pangkep yang telah dinonaktifkan sejak kasusnya bergulir tahun lalu. Selain dirinya, ada juga terpidana lain yang terlibat sebagai pelaku pemeran video asusila, yakni Megawati dan telah menerima putusan hakim pengadilan negeri dengan waktu kurungan 1 tahun 6 bulan tanpa melakukan banding.
Ketua DPC PDIP Pangkep, H Abdul Rasyid yang merupakan korban dan pemeran dalam video syur itu mengaku bersyukur atas hukuman terpidana yang bertambah. Dirinya akan segera mengusulkan surat pemecatan terpidana sebagai anggota DPRD ke DPW PDIP Sulsel. “Iya putusannya sudah ada. Saya kira ini sudah inkrah dan bisa menjadi dasar pengusulan ke DPW untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Pangkep,” ujarnya.(awi/B)