MAJENE, KILASSULAWESI.COM— Merasa lahannya diduga diserobot orang lain, warga Tulu Kecamatan Banggae Timur, Majene Eddy Atutu melaporkan oknum tersebut ke Mapolres Majene. Menurut Atutu sapaan akrab Eddy Atutu Rabu 13 Oktober 2021 mengatakan lahan miliknya seluas 2.424 meterpersegi sesuai sertipikat dari pertanahan diduga kuat telah diserobot pihak lain.
Itu membuktikan lanjutnya karena di atas lahan tersebut sudah ada bangunan cafe dan penginapan. Padahal, lahan tersebut diklaim telah dikuasi sejak tahun 1994 atau sudah 27 tahun silam. Bahkan telah memiliki sertifikat tanah sejak tahun 1997 lalu. “Sehingga atas kasus ini kami telah resmi melaporkan ke pihak Polres Majene agar segera diproses hukum bagi oknum yang diduga menyerobot lahan tersebut, ” kata Atutu.
Namun, Atutu menambahkan jika pemilik cafe tebing ini punya niat baik dan segera meninggalkan lahan tersebut secara baik-baik, maka pihaknya akan mempertimbangkan ulang laporannya yang sudah masuk ke Polres. “Intinya kami mau pemilik cafe tersebut segera hengkang dari lahan itu agar lahan tersebut kembali bersih tanpa ada aktifitas cafe di atasnya, ” pintahnya.
Terpisah pemilik atau pengelola cafe dan pustaka itu, Nurhijrah menyebutkan sebenarnya cafe ini dibangun atas dasar lahan yang ditempati tersebut sudah dibeli pada akhir tahun 2019. Sehingga ia berani membangun cafe dan penginapan karena merasa lahan tersebut sudah menjadi hak miliknya. “Lahan ini resmi kami beli dari warga Cilallang Kelurahan Pangali-ali bernama Darmawati. Bahkan proses jual beli juga diketahui pak Lurah Totoli. Hanya saja belum ada sertipikatnya, ” bebernya.
Sedangkan Lurah Totoli Kecamatan Banggae, Najib Muchdar mengaku hanya mengetahui proses keterangan jual beli. Alasannya, semua berkas tersebut sudah diproses mulai dari bawah seperti di Kepala Lingkungan Passarang Selatan.
Ia mengaku setelah mengetahui lahan yang terletak di Lingkungan Passarang Selatan Kelurahan Totoli ini bermasalah, pihaknya tidak melanjutkan proses untuk penerbitan sertipikat tanah itu.
“Setelah adanya kasus ini, kami segera mengundang pemilik cafe dan penjual lahan tersebut termasuk kepala lingkungan. Sebab, jika melihat bukti yang ada posisi Eddy Atutu kuat. Jadi solusinya adapun bangunan yang sudah terlarjur ada di atas lahan itu lebih baik minta ganti rugi sama pak Atutu. Tetapi bangunan sudah menjadi milik Atutu, ” sebutnya.
Sedangkan bagi penjual lahan sebaiknya bisa mengembalikan dana kepada pembeli. Semua ini dilakukan supaya masalah ini bisa cepat selesai tanpa ada prosres hukum. Karena jika berkelanjutan bisa saja jadi pidana dan akan banyak terlibat dalam kasus ini, ” (edy/B)