Hak Interplasi Dewan Ditunda, Bupati Polman Mangkir di Rapat Paripurna

Rapat paripurna hak interpelasi DPRD Polman ditunda

POLMAN,PARE POS.CO.ID,– Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar mangkir dalam rapat paripurna hak interpelasi DPRD, Jumat 1 Oktober, lalu. Akibatnya pelaksanaan rapat hak interpelasi yang dijelaskan dalam Pasal 120 merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, itu ditunda.

Ketidakhadiran Bupati Polman dua periode itu dikarenakan lagi melakukan kunjungan keluar daerah. Ketidakhadiran Bupati tersebut tertuang dalam surat yang dibacakan oleh Sekretariat Dewan Polman, Hj Andi Mahadiana Djabbar. Dimana dalam surat Bupati Polman itu menyatakan dan meminta untuk dewan membuat perubahan jadwal sebab dirinya berada diluar kota.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut Legislator Partai Demokrat, Rusnaedi Luwu menyampaikan dalam surat permohonan perubahan jadwal paripurna tidak mencantumkan alasan atau acara apa yang tak kalah pentingnya dari agenda DPRD Polman sehingga bupati minta dijadwalkan ulang. “Dalam Surat yang dibacakan oleh Sekretariat Dewan tidak ada disebutkan alasan apa pak bupati berada diluar kota, sehingga meminta dijadwal ulang paripurna. Agenda hak interpelasi dewan ini diatur dalam aturan, seharusnya dalam surat permohonan jadwal ulang harus disertai alasan apakah sedang sakit atau ada agenda lain yang wajib dihadiri,”tegas Rusnaedi.

Rudi Hamzah legislator Fraksi PDIP pun menyampaikan, ketidakhadiran Bupati Polman untuk menjawab pertanyaan DPRD melalui Hak Interpelasi, tidak semerta-merta setiap jadwal paripurna yang dijadwalkan gampang untuk dihindari. “Saya bahasakan dihindari, kalau tadi pak Rusnaedi yang terhormat mengatakan mangkir. Kenapa dikatakan mangkir karena surat Bupati yang masuk ditanggal 28 September itu tidak dijelaskan kegiatan apa yang dimaksud, dan bertepatan pada hari rapat paripurna dan meminta untuk dijadwal ulang,”ucap Rudi.

Sementara itu, Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud menyampaikan, ketidakhadiran bupati dalam rapat paripurna hak interpelasi. Sehingga berdasarkan usulan dan masukan dari anggota DPRD secara quorum semua menginginkan ditetapkan dan diputuskan Rapat Paripurna Hak Interpelasi akan dilaksanakan pada Senin 11 Oktober 2021, jam kedua diruang rapat paripurna DPRD Polman. “Jadwal selanjutnya untuk menjadwal kehadiran Pak Bupati dalam memberikan penjelasan dan jawaban terkait materi interpelasi Pilkades 2021 di Kabupaten Polewali Mandar itu disepakati tanggal 11 Oktober jam kedua,”tegas Jupri Mahmud.(win/B)

Pos terkait