Hadiri Rapat Paripurna Hak Interpelasi Pilkades, Bupati Polman: Tak Perlu Revisi Perda

POLMAN,KILASSULAWESI.COM — Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar menghadiri rapat paripurna hak interpelasi DPRD, untuk memberikan jawaban terkait materi hak interpelasi yang tidak mengindahkan rekomendasi yang dilayangkan DPRD Polman terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Bupati dalam penyampaiannya menjelaskan, mengapa rekomendasi dewan tidak diindahkan sebab berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi pemkab dalam hal ini Asisten 1 dan Kadis PMD dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa terkait pelaksanaan Pilkades tidak perlu merevisi Perda. ” Kalau mau menjadikan acuan Pilkades cukup merubah Peraturan Bupati (Perbup) saja dan itu disampaikan oleh Kemendagri saat melakukan konsultasi. Selain itu yang menitikberatkan Pilkades ini hanya penerapan Prokes Covid-19 saja,”jelasnya.

Bacaan Lainnya

“Salah satu hirarki pembentukan perundang-undangan yang lebih rendah itu tidak boleh bertentangan dengan hirarki perundang-undangan yang lebih tinggi kaitannya dengan itu maka kami bentuk Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2021 tentang pelaksanaan Pilkades sebagaiman penjabaran Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan Permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, prinsip pembentukan aturan ini berdasarkan hirarki perundang-undangan yang ditetapkan bersama dengan DPRD dan ini tidak bertentangan,”jelas Andi Ibrahim Masdar.

Dalam forum paripurna itu, ia juga menyampaikan dirinya tidak pernah campuri urusan Pilkades dan semuanya diserahkan sepenuhnya ke Asisten 1, Kadis PMD dan Bagian Hukum. Namun apapun yang dilakukan bawahannya kalau salah akan bertanggung jawab. ” Kalau dari dulu menjadi polemik kenapa tidak dari dulu tidak merevisi Perda Pilkades, makanya saya suruh diam. Semua asisten dan kadis kasi kesempatan dulu anggota DPRD, namun tidak jelas juga berapa hari jangka waktu untuk merevisi Perda,”ungkapnya.

Dia juga meminta antara DPRD dan Pemda untuk sejalan, kedepannya dan jangan mementingkan keegoaan. Dalam Pilkades ini tidak ada kepentingan, baik saya dan siapapun Kepala Desa. Maka itulah bawahan saya, saya juga mau lihat Pilkades ini berjalan sesuai aturan apa saya lakukan ini hanya ingin berbuat untuk rakyat. Mari kita fair kita sama sama dipilih rakyat saya ini pelaksana Perda apa yang diperda kan itulah yang saya jalankan,”ujar Bupati dua periode itu.

Ia pun menegaskan silahkan DPRD apakah mau di lanjut atau tidak revisi perda ini dia ikut saja. Ketua DPRD Polman, Jupri Mahmud mengatakan, sesuai jadwal rapat paripurna hak interpelasi telah berjalan dan sudah didengarkan penjelasan Bupati Polman. “Rapat selanjutnya akan digelar rapat internal untuk meminta tanggapan para anggota fraksi terkait jawaban dan penjelasan Bapak Bupati dalam dekat ini akan kita jadwal paripurna tanggapan para anggota fraksi terkait penjelasan Bupati,”ujar Jupri Mahmud. Rapat paripurna hak interpelasi tersebut dihadiri oleh para kepala OPD Pemkab Polman dan sejumlah anggota DPRD.(win/B)

Pos terkait