POLMAN,KILASSULAWESI.COM– Personel Polsek Campalagian menggerebek arena judi sabung ayam yang berada di Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Ahad, 28 November 2021, kemarin. Hal itu dijelaskan, Kapolsek Campalagian Iptu Sukirno terkait penggerebekan yang dilakukan personelnya atas informasi serta aduan dari masyarakat tentang adanya judi sambung ayam di desa tersebut.
Dari laporan itu, personil gabungan terdiri atas Satreskrim, Satintelkam dan Polsek Campalagian yang dipimpinnya bersama Kanit IV Sat. Intelkam Ipda Haspar, SH, Kanit Opsnal Sat. Reskrim Aipda Rubil Ridwan mendatangi lokasi. Setibanya dilokasi perjudian, para pelaku judi sabung ayam kocar kacir melarikan diri. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada perjudian sabung ayam di wilayah hutan Desa Bonde. Ketika tiba dilokasi, pelaku judi kabur waktu tahu ada polisi datang,” kata Kapolsek Campalagian Iptu Sukirno.
Iptu Sukirno mengungkapkan di area judi sabung ayam petugas mengamankan dua ekor ayam jantan dan dua taji ayam milik para pelaku yang ditinggal saat melarikan diri. “Barang bukti kami bawa ke polsek dan kami masih melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap para pelaku,” katanya.
Dia meminta para pelaku atau pemilik ayam ini segera menyerahkan diri ke polsek untuk penyelesaian kasus tersebut. Pihaknya bakal terus melakukan penertiban judi sabung ayam, karena itu hal yang dilarang menurut hukum. “Kami imbau agar pelaku kooperatif untuk mengakui perbuatannya, dan segera menyerahkan diri. Untuk masyarakat jangan takut melapor bila ada perjudian dalam bentuk apapun akan segera kita tindak untuk diamankan dan dibubarkan,” katanya.
Terkait hukumannya,kata Sukirno pelaku judi sabung ayam bisa dijerat tindak pidana kurungan penjara selama 4 tahun. “Dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 tahun,”tutupnya (win/B)






