JAKARTA, KILASSULAWESI– Kecurangan dalam penerimaan CPNS tahun 2021 berhasil diungkap sejumlah Tim Cyber Crime Diskrimsus Kepolisian Daerah (Polda). Dalam press conference satgas anti KKN CASN terkait pengungkapan kasus kecurangan seleksi CASN Tahun 2021. Kabid Penerangan Hukum Polri Komjen Pol Agus Andrianto bersama lima perwakilan Polda, yakni Polda Sulsel, Sulbar, Sulteng, Lampung dan Polda Sultra dalam keterangan resminya menyebut dari hasil pengungkapan kecurangan tersebut, sebanyak 21 warga sipil dan 9 PNS berhasil diamankan karena diduga terlibat.
Kejadian ini, kata Agus Andrianto, terjadi di 10 tempat kejadian perkara (TKP)
yang berhasil diungkap oleh Tim Cyber Crime Diskrimsus pada masing-masing Polda yakni Sulsel, Sulbar, Sulteng, Sultra dan Lampung. Untuk wilayah Polda Sulsel misalnya itu terdapat dibeberapa daerah yakni Kabupaten Sidrap, Enrekang, Toraja, Palopo, Luwu dan Kota Makassar. “Modus operandi yang dilakukan para pelaku ada menggunakan aplikasi remote dan perangkat khusus yang dimodifikasi para pelaku,” jelasnya. Sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya beberapa 6 unit laptop, 1 unit Ipda, 8 buku tabungan, 1 unit Network Video Recorder( NVR ),1 unit PC, 13 unit Handphone,1 sim card dan 1 Debit Card.
Sidrap dan Enrekang
Dua kabupaten di wilayah Ajatappareng yakni Sidrap dan Enrekang menjadi TKP perbuatan tersebut. Satreskrim Polres Sidrap dan Enrekang telah merilis kasus kecurangan seleksi CPNS diwilayahnya. Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo didampingi Waka Polres Sidrap, Kompol H Muhtar dan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin.
Kapolres mengungkapkan telah menetapkan dua tersangka yakni perempuan AF (25) warga Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar. AF bekerja sebagai CPNS di Balai Besar Industri Hasil Perkebunan Makassar. Kemudian lelaki MU (30) wiraswasta asal Kelurahan Bungtusu, Kecamatan Paccerakang, Makassar.
Selain tersangka, Satreskrim Polres
Sidrap juga memperlihatkan sejumlah ba-
rang bukti (BB) yang diduga digunakan untuk melakukan kecurangan tersebut. Barang bukti tersebut yakni 5 unit handapone berbagai merek, 9 unit komputer dan satu unit printer merk Epson L3110.
Dari keterangan salah satu tersangka yakni MU mengungkap tersangka lain yang telah bekerja sama dengannya yakni HM sejak 2019 dengan mencetak dokumen CPNS. Jadi selain AF dan MU yang melakukan kecurangan dalam penerimaan CPNS di Sidrap tersangka menyebutkan nama lainnya dalam tim tersebut yakni HM sebagai koordinator, AF dan MU sebagai broker. “Ada juga VI, MI dan RI sebagai master serta ada 3 orang lainnya juga sebagai yang tidak diketahui identitasnya,” tutup Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin.
Di Pemkab Enrekang pun demikian, Polres Enrekang telah menangkap tiga orang tersangka berinisial, IR, S, dan R. Ketiganya berstatus PNS lingkup Pemkab Enrekang.
Polda Sulbar
Tim Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus ( Krimsus ) Polda Sulbar kini tengah membidik mafia pejabat yang ditengarai bermain-main dalam penerimaan CPNS di Sulbar. ” Kami tidak peduli mau pejabat siapa dia, jika ada terbukti kami akan sikat. Coba bayangkan rekan- rekan kasus ini adalah masuk isu nasional. Terkait adanya dugaan keterlibatan pejabat terhadap kasus ini, ya tentu kami masih dalami dulu dan masih melakukan penyelidikan, termasuk di Kabupaten Mamasa. Jadi sabar saja rekan-rekan nanti kami akan kabari selanjutnya, “tegas Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Afrizal.
Dalam keteranganya kepada sejumlah wartawan tiga tersangka yang telah berhasil diamankan adalah berinisial A berperan sebagai penjawab soal peserta, tersangka H berperan sebagai memfasilitasi pengadaan aplikasi. Dan tersangka F berperan menjalankan atau mengelola aplikasi. Pelaku ini, menjanjikan para korban jika lulus korban harus siapkan uang 200 juta dan sudah mengantongi SK lulus. ”Para pelaku dalam menjalankan aksinya, membuka harga kepada korban sebesar 200 juta. Dan nanti akan dibayarkan jika telah lulus dan menerima SK.” jelas Afrizal
Masih terkait sindikat penerimaan CPNS di Sulbar tahun kemarin, sebut Afrizal, untuk peserta yang terseret dalam kasus ini tidak dinyatakan sebagai tersangka karena hanya sebagai korban. “Karena hasil gelar perkara peserta dijadikan saksi semua, karena mereka menjadi korban termasuk Bryan dan Mutmainnah yang mendapat nilai tertinggi,” disebut.
Lanjut Afrizal, berharap dalam pengungkapan kasus ini, ketiga tersangka kooperatif dalam membantu tim penyidik dalam mengungkap apakah ada tersangka lain atau sudah cukup tiga orang. “Seperti di Kabupaten Mamasa, kami masih lidik dan kita berharap ya apabila Ketiga tersangka semua kooperatif, mau terbuka kepada kami maka bisa ketahuan satu persatu,” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara. “Mereka dijerat dengan undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun.” tegas mantan Dirkrimsus Polda Sulteng itu.(*)






