PALEMBANG, KS– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang menindak oknum penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar di SPBU 24.302.22 Jl. Jend. A. Yani Kel. 14 Ulu Kec. Seberang Ulu II dan SPBU 24.302.126 Jl. Jend. A. Yani Kel. 7 Ulu Kec. Seberang Ulu I Palembang.
Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” kata Nikho.
Seperti diketahui bersama, bahwa solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memerintahkan seluruh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di 34 Polda turun ke lapangan melakukan pengawasan terhadap pendistribusian bahan bakar minyak atau BBM.
Harapannya tidak terjadi kelangkaan di tengah masyarakat. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hal ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Kemarin dari Bareskrim sudah memberikan perintah kepada Dirkrimsus jajaran untuk segera turun mengantisipasi jalur dari pada pendistribusian BBM yang di wilayahnya masing-masing,” kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu dari sejumlah media siber nasional.
Menurut Gatot, instruksi ini disampaikan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan. Di samping itu juga untuk meminimalisir terjadinya penimbunan hingga oplosan. “Jangan sampai ada oplos-mengoplos atau timbun-menimbun,” katanya. Pengawasan ini, kata Gatot, akan dilakukan pada Ramadhan selama 24 jam nonstop. “Itu yang nanti dipantau selama 24 jam selama bulan Ramadhan” tutupnya.(*)