Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Terapkan Sistem KRIS

JAKARTA, KILASSULAWESI– Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan resmi dimulai pada 1 Juli 2022. Kelas tersebut nantinya akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sementara iuran BPJS Kesehatan pun akan disesuaikan dengan dengan penghasilan.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menuturkan uji coba tersebut akan berlangsung di lima rumah sakit pemerintah. “Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Arif menyebut ada 2.800 rumah sakit yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh Indonesia. Arif menuturkan secara umum pelayanan untuk peserta JKN di masing-masing rumah sakit masih berjalan seperti sedia kala. Untuk skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan, ia mengatakan juga masih sama dengan ketentuan sebelumnya.

Adapun besar iuran BPJS ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Aris menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah. Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta. “Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” imbuhnya.

Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.

Peserta tersebut bisa memilih kelas iuran BPJS sebagai berikut:
– Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
– Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Sebagai informasi, iuran kelas 3 sebenarnya senilai Rp42 ribu namun mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu. Jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai PBI, iurannya sebesar Rp42 ribu akan dibayarkan oleh pemerintah. Dana tersebut berasal dari kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.(*)

Pos terkait