Kompak Batal Bersurat ke Kapolri, Ketua Gempar: Polisi Hati-hati Tetapkan Tersangka Baru

Ketua Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajatappareng (Gempar) Kota Parepare, H Makmur M Raona

PAREPARE, KILASSULAWESI– Ketua Gempar Kota Parepare H Makmur M Raona mengungkapkan kepuasannya dan mengapresiasi atas penjelasan pihak kepolisian atas pertemuan yang diinisiasi Kompak Kota Parepare. Pertemuan itu dibahas terkait persoalan berlarut-larutnya penanganan kasus korupsi dana dinkes yang merugikan negara sekitar Rp 6, 3 miliar oleh pihak kepolisian.

Dalam pertemuan itu, Kasat Reskrim yang didampingi Kanit Tipikor Polres Parepare menjelaskan secara detail terkait sejauh mana penanganan kasus korupsi tersebut. ” Saya kira sudah cukup dijelaskan bahwa penyidikan yang sudah menetapkan dua tersangka. Namun pada tahap P19, jaksa meminta petunjuk untuk dilengkapi dimana ada 6 lembar yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dipenuhi sehubungan dengan perkara dana dinkes,”jelasnya, Kamis 25 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Sesuai penjelasan Kasat Reskrim Polres Parepare, lanjut Makmur, tetap akan dilanjutkan. Namun, bukan sebuah kendala akan tetapi secara tekhnis penyidikan itu melibatkan ahli untuk dimintai keterangannya. “Siapa ahli yang dimaksud tak dijelaskan karena dijaga kerahasiannya, agar tidak masuk angin. Makanya teman-teman di Kompak diminta bersabar karena akan diproses sesegera mungkin, apa lagi penanganannya sudah dilakukan supervisi KPK sehingga tak perlu diragukan penanganannya ,”ujarnya.

Penyidik, kata Makmur, nampaknya memiliki keraguan serta kehati-hatian dalam menetapkan tersangka baru karena belum melengkapi bukti tambahan yang akurat guna mendudukan tersangka lainnya. “Mungkin ada komunikasi yang terbangun antara penyidik dan JPU, agar menghadirkan saksi ahli. Untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,”bebernya.

Makanya, Kompak mengapresiasi hal tersebut. Sedangkan wacana dan keinginan akan melayangkan surat ke Kapolri itu ada, tapi belum dilakukan karena menunggu langkah dari penyidik. “Penyidik begitu terbuka dalam menyampaikan perkara ini, dan akan setiap saat akan terbuka dalam memberikan informasi. Makanya disepakati menerima penyampaian tersebut, sehingga secara sepakat pula untuk batal bersurat ke Kapolri,”tegasnya beberapa menit yang lalu.

Makmur menambahkan, paling lambat 2 minggu kedepan kepolisian sudah memenuhi petunjuk JPU. ” Intinya kami menilai kepolisian dengan asas kehati-hatian, terlebih kaitannya dengan melibatkan Wali Kota Parepare yang dinilai memiliki background seorang pengacara. Dan mungkin polisi maupun jaksa tak ingin kehilangan muka ketika dakwaan dari jaksa menjadi lemah,”tutupnya.(*)

 

 

Pos terkait