PAREPARE, KILASSULAWESI — Kepolisian Resort Parepare akhirnya menetapkan dua orang tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan dalam kasus penjualan tiket palsu dalam laga PSM Makassar vs Persija Jakarta di Gelora BJ Habibie, Jumat 5 Agustus, kemarin.
Kepolisian telah memanggil panitia Liga 1 laga PSM Makassar vs Persija, dan menetapkan dua orang tersangka yakni RS berstatus ASN di Kota Parepare dan AM pekerja serabutan. ” Dari penyelidikan kasus dugaan dugaan penjualan tiket laga PSM Makassar melawan Persija Jakarta, yakni AM seorang ASN dan AM buruh harian lepas sebagai tersangka,”ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Sabtu 6 Agustus 2022.
Selain itu, polisi memeriksa sejumlah saksi, yakni perempuan berinisial JM dan KM pengusaha alat tulis kantor (ATK) dimana pelaku mencetak tiket diduga tiket palsu yang kemudian dijual.
Peristiwa itu berawal dari laporan seorang warga yang tiketnya ditolak Pantia Pertandingan PSM Makassar melawan Persija. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib, korban mengalami kerugian Rp 165 ribu.
” Dari tangan pelaku, kepolisian menyita uang tunai Rp497 ribu hasil penjualan tiket, dan satu unit printer,”kata Deki.
Deki pun meminta kepada penonton dan supporter yang juga mengalami nasib serupa berupa penipuan tiket palsu, agar melaporkan kepada pihak kepolisian. Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 263 KUHP Dan Atau 378 KUHP Jounto Pasal 55, 56 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)






