Tebang Pilih Kasus, Ketua Gempar Soroti Inspektorat Parepare

Ketua Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajatappareng (Gempar) Kota Parepare, H Makmur M Raona

PAREPARE, KILASSULAWESI– Ketua Gerakan Masyarakat Pemerhati Ajatappareng (Gempar) Kota Parepare, H Makmur M Raona kembali untuk kesekian kalinya soroti kinerja Inspektorat sebagai pemangku kebijakan dan hukum, dimana terkesan tebang pilih. Hal itu menyikapi informasi dilakukannya pemeriksaan terkait penjualan buku ke murid di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Parepare.

Makmur menilai jika sesuai dengan tupoksinya Inspektorat harus tegas dalam menyikapi suatu permasalahan sesuai konsekuensinya untuk menjalankan aturan yang sudah ada jangan sampai tebang pilih.

Bacaan Lainnya

“Inspektorat tidak objektif, terkesan dikendalikan oleh pejabat tertentu dan mendapat intervensi. Utamanya dalam menyikapi penggunaan anggaran yang nilainya besar, dan ini sangat di sayangkan pihak Inspektorat yang sesuai dengan tupoksinya sebagai pemangku kebijakan dan hukum terkesan tebang pilih,”tegasnya, Senin 8 Agustus 2022.

Sedangkan, pemeriksaan atas kasus penjualan buku adalah hal kecil. Tapi, bukan hal biasa dan memang tidak boleh dibiarkan. ” Coba bandingkan dengan dugaan kasus besar, lambannya untuk menindaklanjuti adanya proyek besar yang terindikasi spayer dan sampai hari ini tidak ada rekomendasi memblacklistkan perusahaan yang sudah menyalahi aturan sesuai undang-undang,”tegasnya.

Namun parahnya, malah perusahaaan itu menerima proyek baru. Ini ada monopoli yang terjadi, makanya kami menilai Inspektorat sesuai dengan tupoksinya jangan sampai tebang pilih, padahal saat diangkat dengan jabatannya mereka semuanya di sumpah untuk menjalankan tugas yang sebaik baiknya dan siap dengan semua konsekuensinya. “Walau Inspektorat dibawah kendali Wali Kota, organisasi ini dinilai adalah instansi yang independent,” bebernya.

Semua aturan yang sudah ada itu jelas jadi tinggal dilaksanakan saja, mulai dari keterlibatan PPK, Kontraktor dalam penggunaan anggaran proyek besar. Semua aturan sudah ada tinggal mereka laksanakan. “ASN terlibat dalam permainan proyek sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP. No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan sudah jelas pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara,” jelas Makmur yang kesehariannya berprofesi pengacara tersebut.

Dia pun meminta aparat penegak hukum juga tidak tinggal diam dengan adanya kejadian-kejadian besar yang menggunakan anggaran negara maupun daerah. Aturan undang-undang jelas menyebutkan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. ” Jangan diam atau tebang pilih melihat apa yang terjadi, seperti proyek Masjid Terapung,”tutupnya.(*)

 

 

Pos terkait