PANGKEP, KILASSULAWESI – Sebanyak 39.809 jumlah suara yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan diperebutkan dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Pilkades serentak itu akan dilaksanakan di 31 Desa pada 7 wilayah Kecamatan pada awal Desember 2022.
Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Penyelarasan regulasi Pilkades yang aman dan bebas Covid-19’ dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), beberapa waktu lalu. FGD menghadirkan pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Anwar Borahima serta Kepala DPMD Kabupaten Pangkep, Djajang Andi Abbas yang juga sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan itu.pun dihadiri, Wakil Bupati Pangkep H Syahban Sammana, Forkopimda, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kemahasiswaan, Organisasi Perempuan, Kepala Desa, BPD dan pendamping desa yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Pangkep.
Kepala DPMD Pangkep, Djajang Abbas mengatakan, melalui FGD ini semua komponen dapat melihat regulasi yang ada. Khususnya isi Peraturan Bupati (Perbup) serta dapat mengoreksinya.
“Sehingga Perbup yang lahir nantinya adalah buah fikir kita semua sesuai regulasi yang ada, sehingga gesekan atau multitafsir tidak terjadi pada pelaksana Pilkades. Dengan demikian Pilkades dapat berjalan lancar,” katanya.
Sekretaris DPMD Pangkep Zulfadli menambahkan, dari FGD yang digelar diperoleh berbagai masukan. Baik dari pemateri maupun peserta. “Baik terkait pelaksanaan uji kompetensi bagi bakal calon, pembobotan pelaksanaan uji kompetensi, penegasan terhadap mekanisme pengaduan ataupun penanganan sengketa Pillkades. Syarat calon bagi anggota TNI/POLRI, dan Pemilih disabilitas dan TPS khusus,” ujarnya.
Sementara Prof Anwar Borahima mengatakan, secara umum regulasi Pilkades sudah baik. Meski demikian ada beberapa yang harus diperbaiki, seperti uji kompetensi. “Uji kompetensi menurut saya sangat tidak tepat, karena jika uji kompetensi bisa menggugurkan orang. Itukan artinya menghilangkan suara rakyat,” katanya.
Selain itu lanjutnya, regulasi yang ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang ada diatasnya. “Jangan membuat aturan sendiri yang memang tidak ada landasannya,” tutupnya.(*)
Berikut 31 Desa di 7 Kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2022:
1. Kecamatan Liukang Tangaya
– Desa Sabaru 624 DPT
– Desa Balobaloang 2.109 DPT
– Desa Sabalana 2.353 DPT
– Desa Tampaang 931 DPT
– Desa Sailus 1.939 DPT
– Desa Satanger 767 DPT
– Desa Kapoposan Bali 605 DPT
2. Kecamatan Liukang Kalmas
– Desa Kanyurang 1.669 DPT
– Desa Doang-Doangan Lompo 564 DPT
– Desa Marasende 798 DPT
– Desa Dewakang 1.250 DPT
3. Kecamatan Liukang Tupabiring
– Desa Mattiro Deceng 2.211 DPT
– Desa Mattiro Langi 1.921 DPT
– Desa Mattiro Matae 893 DPT
– Desa Mattiro Ujung 1.031 DPT
– Desa Mattiro Dolangeng 1.170 DPT
– Desa Mattiro Bone 729 DPT
– Desa Mattaro Adae 886 DPT
4. Kecamatan Liukang Tupabiring Utara
– Desa Mattiro Kanja 1.003 DPT
– Desa Mattiro Baji 1.068 DPT
– Desa Mattiro Bulu 2.100 DPT
– Desa Mattiro Bombang 1.851 DPT
– Desa Mattiro Labangeng 640 DPT
– Desa Mattiro Uleng 1.371 DPT
– Desa Mattiro Walie 1.166 DPT
5. Kecamatan Marang
– Desa Tamangapa 2.111 DPT
6. Kecamatan Mandalle
– Desa Tamarupa 1.545 DPT
– Desa Boddie 1.550 DPT
– Desa Coppo Tompong 1.233 DPT
7. Kecamatan Tondong Tallasa
– Desa Malaka 691 DPT
– Desa Bonto Birao 1.030 DPT