JAKARTA, KILASSULAWESI–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan telah menerima keluhan dari berbagai pihak utamanya dari sejumlah pemerintah daerah terkait penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Guna mengatasi hal tersebut, kata Abdullah, pemerintah sebetulnya sudah memiliki solusi untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan tersebut. Pemda lanjutnya, masih diizinkan untuk mengangkat pegawai honorer dengan catatan hanya sepanjang masa jabatan kepala daerahnya.”Begitu kira-kira solusinya, karena kalau tidak ada solusi marah semua bupati,”kata Abdullah Azwar, Kamis 15 September 2022.
Solusi dari jalan keluar ini merupakan yang terbaik dibandingkan dengan membuat aturan ketat. Meskipun demikian, masih ada Pemda yang melanggar aturan tersebut. Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 dan terbaru lewat surat ederan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sedangkan, MenPANRB sebelumnya Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022. Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Surat tersebut menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.(*)






