Alhamdulilah! Tak Ada PHK Massal bagi Honorer, MenPAN-RB Pastikan Gaji Tetap Dianggarkan di 2025

MenPAN-RB Rini Widyantini diapit Prof Zudan dan Prof Yusril dalam sebuah kegiatan

JAKARTA, KILASSULAWESI- Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi honorer pada tahun 2025 dipastikan tidak terjadi. Hal ini dipastikan setelah terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini terbaru.

Dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah diinstruksikan untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.

Bacaan Lainnya

MenPAN-RB Rini Widyantini dalam suratnya menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

“Sehubungan dengan hal tersebut, ada empat hal yang perlu kami sampaikan kepada PPK instansi pusat dan daerah,” tegas Menteri Rini.

Empat instruksi MenPAN-RB Rini Widyantini adalah sebagai berikut:

1. Mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai salah satu bentuk komitmen dalam penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan PPPK.

2. Sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, proses tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sedang berlangsung.

3. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1, penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar:

a. tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.

b. apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tetap disediakan.

c. bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.

“Prinsipnya ialah tidak ada PHK, gaji honorer tetap dialokasikan pemerintah pusat maupun pemda di 2025. Kemudian, honorer yang tidak ada formasinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” pungkas MenPAN-RB Rini Widyantini.(*)

Pos terkait