Tambang Ilegal, Kejaksaan Pangkep Tahan Kades Biring Ere

Dua tersangka kasus tambang ilegal naik dimobil tahanan Kejaksaan Negeri Pangkep

PANGKEP, KILASSULAWESI– Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Pangkajene dan Kepulauan, Senin 31 Oktober 2022, resmi menyerahkan alat bukti dan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkep.

Kedua tersangka saat diserahkan ke Rutan Pangkep

Kepala Desa Biring Ere, M Syawir dan pemilik alat berat Abdul Muhid diduga bertanggung jawab atas penambangan ilegal di Desa Biring Ere. Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefri mengungkapkan, kasus ini bergulir dan ditangani penyidik sejak Juni 2022 lalu. “Kasus ini kita sudah nyatakan lengkap. Dan pagi tadi (Senin-red) sudah kita limpahkan ke kejaksaan, baik itu berkas maupun dua tersangka dan barang bukti”, ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Terpisah Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pangkep, Ashar Mahfud membenarkan terkait dilimpahkannya dua tersangka kasus tambang ilegal tersebut. “Iya kita sudah terima berkas, tersangka dan barang buktinya. Dan sudah dititipkan kedua tersangka tersebut di Rutan Kelas 2B Matampa Pangkep,”ujarnya.

Kedua tersangka yang ditetapkan penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, yakni Kepala desa Biring Ere, M Syawir sebagai pengelola, dan Abdul Muhid sebagai pemilik alat berat.(*)

Pos terkait